Bupati Suprawoto Beberkan 8 Temuan BPK

Bupati Suprawoto Beberkan 8 Temuan BPK

Magetan, memorandum.co.id - Bupati Magetan, Suprawoto membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan Tahun 2022. Temuan BPK tersebut tersaji dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang dibacakan Bupati Suprawoto dalam Paripurna di DPRD Magetan, Selasa (6/6). Sedikitnya ada 8 (delapan) temuan BPK yang diungkapkan Bupati Suprawoto pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 yang dinilai BPK tidak patuh pada peraturan perundang-undangan. "Terhadap temuan tersebut, menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan, menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang," ungkap Bupati Suprawoto dalam LPj yang dibacanya, Selasa (6/6). Meski Magetan kembali diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, namun sederet temuan juga wajib diselesaikan oleh Bupati Magetan Suprawoto diakhir masa jabatanya tersebut. "Walau mendapat raihan opini tertinggi, hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan," tegas Bupati Suprawoto dalam LPj yang dibaca di hadapan wakil rakyat. Berikut Temuan BPK pada LKPD Kabupaten Magetan Tahun 2022. 1. Pengelolaan pajak daerah belum tertib. 2. Kekurangan penerimaan bunga atas penempatan deposito Pada Bank Jatim. 3. Keterlambatan penyelesaian atas sebelas paket pekerjaan Belanja modal pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 4. Penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak tepat. 5. Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan belanja modal pada empat OPD. 6. Sebagian penerima bantuan dana hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. 7. Pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pendapatan pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa belum sesuai ketentuan, dan 8. Pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum tertib. * Sumber Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.(rik/ziz)

Sumber: