Duda Magetan Cabuli Bocah SD, Ngaku Tergiur Melihat Tubuh Korban

Duda Magetan Cabuli Bocah SD, Ngaku Tergiur Melihat Tubuh Korban

Magetan, memorandum.co.id - Lamidi (56), warga Jalan Wiyatayasa, Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati harus berurusan dengan Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Magetan akibat ulahnya yang tega mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun. Kelakuan bejat Lamidi terbongkar ketika korban mengeluh sakit di bagian dadanya kepada orang tuanya setelah dicabuli tersangka saat pulang sekolah. "Atas kejadian tersebut korban ini merasa kesakitan kemudian memberitahu kepada orangtua nya, waktu kejadian dia itu pulang sekolah masih menggunakan seragam," kata AKBP Muhammad Ridwan, Kapolres Magetan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Selasa (6/6). Untuk melancarkan napsunya, Lamidi selalu memberikan iming - iming sejumlah uang kepada korban ketika pulang sekolah. "Dikarenakan korban masih anak anak, tersangka berpikiran bahwa dengan diiming-imingi uang maka korban mau untuk digauli tersangka," tambah Rudy Hidajanto. Tersangka Lamidi, mengaku khilaf usai ulah bejatnya tersebut dibongkar oleh ibu korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polisi. " Satu kali, saya khilafah melihat tubuh korban," ujarnya. Polisi menjerat duda satu anak ini dengan pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah.(rik/ziz)

Sumber: