Kasus Direstorative Justice Kejari Magetan, Tukang Rosok Sujud Syukur

Kasus Direstorative Justice Kejari Magetan, Tukang Rosok Sujud Syukur

Magetan, memorandum.co.id - Didi Supardi, tersangka kasus dugaan penadahan barang pencurian langsung sujud syukur setelah perkaranya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Magetan melalui program restorative justice (RJ), Senin (5/6). Warga Desa/Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo yang berprofesi sebagai tukang rosok ini tidak menyangka jika niatnya membeli sepeda motor rosok senilai Rp 850 ribu dari orang tidak dikenalnya (OTK) akan berakhir di ranah hukum. Beruntung, pemilik motor yang dicuri oleh OTK, Darno (45), warga desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan bersedia memaafkan Didi Supardi yang dia nilai sebagai orang tidak bersalah karena tidak mengetahui jika motor bekas yang dia beli adalah hasil kejahatan. "Kasihan juga lah karena bukan yang nyuri, kalau yang nyuri ya masih hitung-hitungan lagi," kata Darno, Senin (5/6). Darno mengaku jika motor yang biasa digunakan untuk angkutan pakan ternak tersebut raib ketika dia tengah ngarit di sawah. "Saya taruh di pinggir jalan ketika saya cari pakan ternak di Gunung Bancak, begitu saya kembali ke tempatnya semula motor sudah tidak ada," bebernya. Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari mengaku jika tersangka Didi Supardi membeli barang hasil curian dan terancam dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP Tentang kejahatan penadahan. "Yang bersangkutan mempunyai gudang rosokan di Ponorogo, ada orang yang menawarkan motor dijual dengan harga yang murah, tahu bahwa bukan diharga normalnya sehingga dia membeli motor itu seharga Rp 850 ribu, kemudian mengganti plat nomor dan cat warna, tapi belum sempat dijual," ungkap Kajari Magetan, Senin (5/6). Membaca kronologi perkara tersebut, Atik Rusmiaty Ambarsari, menilai tersangka Didi Supardi yang setiap hari mencari rosok itu layak mendapatkan program dari Kejaksaan karena memenuhi kriteria perkara yang dapat diselesaikan dengan restorative justice. "Yang bersangkutan baru pertama melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana paling lama empat tahun, adanya perdamaian antara korban dan tersangka kemudian telah pemulihan kerugian terhadap barang tersebut dan tokoh masyarakat mendukung adanya perdamaian," pungkasnya.(sep/rik/ziz)

Sumber: