Polres Bangkalan Periksa Saksi Secara Door to Door
Bangkalan, memorandum.co.id - Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung kini menerapkan strategi khusus untuk melakukan pemeriksaan saksi yang menolak memenuhi panggilan penyidik. Mereka tidak boleh diabaikan. Harus tetap diperiksa. Terlebih jika mereka berstatus saksi kunci kasus tertentu. Caranya ? Dalam konteks ini penyidik satreskrim harus mengalah. Artinya,atas seizin Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MH Msi akan menginstruksikan agar penyidik segera door to door ke rumah para saksi yang menolak memenuhi panggilan. “Nah, di rumah para kasi yang menolak memenuhi panggilan itulah, rekan-rekan penyidik satreskrim akan memeriksa secara detail,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Moh Barudi, Jumat (13/12). Kebijakan pemeriksaan melalui strategi jemput bola secara door to door ke rumah saksi itu, menurut Moh Barudi, merupakan bagian dari upaya satreskrim untuk menegakkan hukum secara benar dan profesional. Juga menjadi salah satu bentuk layanan prima yang kini mulai diterapkan di lingkungan Polres Bangkalan. Hasilnya ? Ternyata cukup signifikan. Sebab setelah didatangi secara door to door ke rumah, para saksi kasus tertentu yang menolak memenuhi panggilan penyidik, rata-rata welcome (menerima) kehadiran penyidik. ”Juga tak ada yang menampik untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” tegas Moh Barudi. Sejauh ini, aksi penolakan saksi untuk datang ke Polres guna memenuhi panggilan penyidik, memang masih menjadi trend tersendiri di Pulau Madura. Termasuk di Kabupaten Bangkalan. Umumnya, mereka menolak jadi saksi untuk kasus-kasus tertentu. Rata-rata mereka enggan dan takut untuk menjadi saksi dalam beberapa kasus yang berpotensi menimbulkan adanya ancaman bagi saksi. Di antaranya, warga kerap menolak jika harus memberikan kesaksian untuk kasus penganiayaan, pembunuhan, carok dan kasus terkait sengketa lainnya. “Ya karena takut, akhirnya mereka lalu tak pernah hadir memenuhi surat panggilan penyidik, meski sudah diulang beberapa kali. Biasanya, penolakan seperti itu dilakukan oleh masyarakat awam di lini pedesaan,” papar Moh Bahrudi. Namun melalui kebijakan strategi jemput bola secara door to door ke rumah para saksi yang akhir-akhir ini mulai diterapkan satreskrim, kesenjangan itu kini mulai terantisipasi. Atau dengan kata lain, saksi yang semula menolak karena takut, ternyata bisa melunak dan mau memberikan keterangan ketika diperiksa di rumah mereka. Itulah salah satu bentuk layanan prima yang kini mulai dikembangkan Satreskrim Polres Bangkalan. Moh Barudi optimistis layanan prima dan inovatif serupa, juga mulai dikembangkan oleh satlantas, satreskoba atau satbinmas dan lainnya.” Termasuk oleh polsek jajaran di 17 kecamatan,” pungkas Moh Barudi. (ras/fer)
Sumber: