Razia Balap Liar, Puluhan Motor Disita Polisi

Razia Balap Liar, Puluhan Motor Disita Polisi

Malang, memorandum.co.id - Polres Malang terus meningkatkan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Malang. Seperti dilakukan jajaran Polsek Lawang yang memantau sejumlah titik tempat berkumpulnya anak muda yang diduga melakukan balap liar, Sabtu (4/6/2023) malam. “Kami akan terus inten melakukan patrol pada titik yang kerap dipakai ajang balap liar seperti sepanjang jalan depan SPBU Wahidin hingga RS Siti Mariam Lawang di Jalan Dr Cipto sampai arah depan SPBU Bedali,” terang Kapolsek Lawang Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Minggu (4/6). Dari hasil kegiatan patroli gabungan ini petugas berhasil mengamankan puluhan unit kendaraan bermotor roda dua berikut pengendaranya yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lawang. “Pada saat patroli KRYD petugas menjumpai beberapa remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar. Selanjutnya kami amankan untuk pendataan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat," kata Yanuar. Dari penertiban ini sedikitnya 22 unit motor modifikasi dan pengendaranya yang diamankan. Puluhan remaja tersebut berasal dari Kabupaten Malang (diantaranya Kecamatan Lawang, Karangploso), Kota Batu, Kota Malang, hingga Kabupaten Pasuruan. Yanuar menyampaikan pihaknya akan melakukan pembinaan kepada seluruh remaja yang diamankan dengan memanggil orang tua, guru maupun keluarganya. Untuk mengambil motor, yang bersangkutan wajib menunjukkan surat-surat kendaraan serta melengkapi motornya sesuai standar kelayakan berkendara. “Para pelaku balap liar rata-rata masih berusia muda serta berstatus pelajar, perlu kita berikan pengarahan. Kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” imbuhnya. Diketahui, pekan lalu Polres Malang melakukan KRYD di Jl Ir Soekarno (Jalibar) Kepanjen. Diamankan 308 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap. Juga diamankan sebanyak 468 orang yang diduga turut serta dalam ajang balap liar pada ruas Jalibar Kepanjen. Polres Malang menetapkan 2 tersangka. Dua orang itu atas nama NA (13) status pelajar warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Dwi Aditya (24) warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum. Kasihumas Polres Malang Iptu Achmad Taufik menjelaskan NA saat dilakukan operasi berusaha kabur dengan memacu kendaraannya mengakibatkan anggota Polres Malang mengalami cidera dan menjalani perawatan. Sedangkan, Dwi Aditya memprovokasi pada peserta balap liar untuk melakukan perlawanan pada petugas secara bersama saat dilalukan operasi KRYD di Jalibar Kepanjen. “Posisi kendaraan hasil operasi KRYD berada di halaman Mapolres Malang, mereka bisa mengambil kembali kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan,” kata Taufik. (kid/ari/udi)

Sumber: