Reskrim Polsek Ampelgading Amankan Pengedar Sabu

Reskrim Polsek Ampelgading Amankan Pengedar Sabu

Malang, memorandum.co.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Ampelgading mengamankan TA (21), warga Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, yang kedapatan mengedarkan sabu, di rumahnya, Kamis (1/6/2023). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ampelgading,” terangnya, Minggu (4/6). Warga Kecamatan Ampelgading merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayahnya. Berawal dari keresahan masyarakat, pihak Polsek melakukan penyelidikan. Taufik menambahkan dari penangkapan tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak empat paket sabu terbungkus plastik klip kecil dengan berat 0,19 gram, 0,51 gram, 0,24 gram dan 0,10 gram. Selain itu, juga disita barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital berikut enam bal plastik klip bening, seperangkat bong, korek api gas, dua sendok takar, pipet kaca. Serta ponsel yang digunakan tersangka melakukan transaksi narkoba. “Saat ini pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ampelgading untuk menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Taufik. Di hadapan penyidik, lanjut Taufik, pelaku mengaku dirinya sudah tiga kali mengedarkan narkoba. Selain sebagai pemakai, juga terbukti berperan sebagai kurir sabu. Terkait hal ini pihak Reskrim Polsek Ampelgading, masih mengembangkan keterangan tersangka. Untuk menggulung tersangka lain yang memasok narkoba kepada TA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (kid/ari/udi)

Sumber: