Kades Ditahan, Pelayanan Desa Karangasem Tetap Jalan

Kades Ditahan, Pelayanan Desa Karangasem Tetap Jalan

Pasuruan, memorandum.co.id - Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, Anton Arif (48) ditangkap di Tuban. Kades ini diduga karena terlibat aksi gendam terhadap pegawai salon kecantikan di Desa Glodok Kecamatan Palang, Tuban. Penangkapan kades ini dilakukan Satreskrim Polres Tuban pada Senin (29/5) malam. Aksinya terlacak oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di lobi salon kecantikan tersebut. Berkat rekaman tersebut Polres Tuban langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Camat Wonorejo, Didik Suriyanto mengaku kaget dengan ditangkapnya salah satu kades di wilayahnya. Namun, ia memastikan jika pelayanan desa Karangasem sejauh ini masih terkendali. Pelayanan publik dan administrasi desa masih berjalan seperti biasanya. "Pelayanan di desa tetap berjalan seperti biasanya. Tidak ada kendala ataupun berhenti memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Didik Suriyanto, Camat Wonorejo, Jumat (2/6/2023). Meskipun status kades masih aktif, namun pihaknya saat ini sedang tersangkut masalah hukum. Sehingga untuk pelayanan di desa secara otomatis diambil alih oleh sekretaris desa. Didik memastikan, pelayanan kepada masyarakat tidak sampai terganggu. Tetap jalan terus. "Untuk pelayanan administratif di balai desa dilayani oleh sekretaris desa, baik untuk surat menyurat ataupun tanda tangan," lanjut Didik. Saat ini, Anton Arif masih menjalani proses hukum di Polres Tuban dengan tuduhan penipuan bermodus gendam di dua lokasi yakni di Kecamatan Palang dan Kecamatan/Kabupaten Tuban. Polisi pun kini menjerat Anton Arif dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (kd/mh/udi)

Sumber: