Polres Situbondo Tangkap DPO Kasus ITE

Polres Situbondo Tangkap DPO Kasus ITE

Situbondo, memorandum.co.id -  Satreskrim Polres Situbondo menangkap DPO kasus ITE atas nama Eko Febrianto (39), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Jumat (2/6/2023) dini hari. Ia menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun lebih. "Tim kami semalam sudah melakukan penangkapan terhadap Eko Febrianto yang ternyata sudah 2 tahun lebih masuk DPO," ujar Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Kapolres mengemukakan, pihaknya menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Maret 2021 atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi, pada akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral. "Kemarin saya mendapatkan informasi kalau Eko Febrianto, DPO Polres Situbondo ini berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam," kata Kapolres. Tak butuh waktu lama, Eko Febrianto ditangkap dalam waktu 3 jam sejak instruksi Kapolres agar melakukan penangkapan terhadap tersangka. Eko akhirnya tak berkutik saat ditangkap di tempat kediamannya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. "DPO harus kita tangkap, siapapun itu. Apalagi DPOnya sudah menampakkan diri di muka umum. Bahkan berfoto dengan Bupati Karna Suswandi, yang tak lain adalah pelapor atas kasusnya," bebernya. Diinformasikan sebelumnya, Agustus 2021, polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi. IB langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri. Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh IB melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp. "Kedua tersangka ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.(iku)

Sumber: