Warga Cerme Kuras Barang Dagangan Milik Mantan Majikan
Gresik, memorandum.co.id - Aksi tak terpuji dilakukan seorang pekerja bernama Mokhamad Hadi Setiawan alias Wawan (28) asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Akibat ulahnya, ia diamankan Unit Reskrim Polsek Cerme atas dugaan mencuri sejumlah barang di toko bekas tempatnya bekerja. Mirisnya, aksi itu dilakukan saat majikan sakit. Kini sepak terjang Wawan sudah berakhir. Selama ini, barang-barang hasil curian dijual kembali secara online. Dalam sebulan, ia berhasil menjual puluhan jenis barang meraup uang sekira Rp 20 juta. Beruntung aksinya berhasil diendus dan Wawan berhasil diamankan. Korban pemilik toko Rumah Galeri Batik Pitutur adalah H Ilham (67) asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik. Ungkap kasus bermula pada Senin (29/5/2023) saat salah satu pekerja Agustina (36) hendak membersihkan toko. Namun ketika masuk ke toko sudah dalam kondisi berantakan. Tak hanya itu, beberapa barang toko banyak yang hilang. Perinciannya, 1 mesin bordir, 2 mesin singer portabel, 1 mesin jahit merek Janome, 1 mesin jahit singer warna hitam, 1 gunting elektrik, 6 kompor gas portabel merek Fudai warna Hitam, 3 tabung LPG 3Kg, 3 vakum cleaner, 9 lembar kain batik solo. Agustina yang kaget lalu melaporkan kejadian ini ke pemilik toko yang langsung membuat polisi. "Korban tersadar bahwa sekitar April, mantan pekerjanya bernama Wawan sempat membuat postingan di media sosial menjual perabot. Karena korban sedang sakit, postingan itu dihiraukan," ucap Kapolsek Cerme, AKP Musihram, Jumat (2/6/2023). Dari penyelidikan petugas, terungkap diduga pelakunya adalah Wawan yang merupakan mantan pegawai toko. Dugaan semakin menguat saat ia menjual barang-barang yang hilang di FB miliknya dengan harga miring. Petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli barang berupa kain batik. Petugas dengan terduga pelaku pun melakukan transaksi COD di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik. “Setelah bertemu, pelaku langsung kami amankan. Pelaku juga mengaku barang dagangannya dari hasil curian di toko mantan majikannya,” kata imbuh Kapolsek Cerme. Terduga pelaku diketahui masuk ke dalam toko dan mencuri barang-barang dengan cara memanjat tembok dan masuk lewat jendela. Aksi pencurian ini pun dilakukan sangat mudah. Apalagi pelaku yang juga mantan pegawai sangat mengerti situasi di dalam toko. "Pelaku tahu korban yang merupakan mantan majikannya sedang sakit," jelasnya. Atas perbuatannya, pemilik toko rugi besar karena barang-barang yang dicuri memiliki nilai jual tinggi. Diperkirakan kerugian yang dialami pemilik toko senilai Rp 20 juta lebih. 'Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tutupnya.(and/har)
Sumber: