Pasangan Siri Ditahan, Buntut Balita Tewas di Sukodono
Sidoarjo, memorandum co.id - Warga Masangan Kulon, Sukodono, pada Minggu (28/5/2023) malam heboh dengan meninggalnya F, balita perempuan dalam kondisi tidak wajar karena ada luka memar di tubuhnya. Kemudian warga melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Sukodono. Selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi. “Memang terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar. Kemudian mayat korban dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (31/5/2023). Dari hasil otopsi, menurutnya, korban balita tersebut mengalami luka memar pada sebagian kepala, kaki, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya. Lalu pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kepala sisi depan, puncak kepala, sisi belakang, sisi kanan dan kiri, bercak perdarahan pada paru kanan dan kiri; Bintik perdarahan pada dasar otak besar; Perdarahan pada selaput laba-laba otak; Cairan bebas pada rongga perut dan rongga jantung. Sebab meninggalnya akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba- laba otak sehingga meninggal dunia dalam kondisi lemas. Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap BS dan SI, keduanya merupakan suami istri pasangan siri. Keduanya merupakan pengasuh korban F yang tinggal di rumah kos di Masangan Kulon, Sukodono. Para pelaku melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban mulai awal bulan Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023, dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa penebah lidi, gayung, selang dan sikat cuci pakaian hingga korban mengalami luka dan meninggal dunia pada 28 Mei 2023. “Para pelaku yang merupakan pengasuh korban jengkel kepada korban yang sering buang air besar sembarangan, sering bikin ulah dan juga kepada ibu korban yang telah menitipkan korban kepada pelaku sudah sekitar empat bulan ini tidak dapat dihubungi dan tidak pernah membayar gaji serta kebutuhan harian korban,” jelas Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro terkait motif pelaku melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap polisi, dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(jok/ziz)
Sumber: