WBP Lansia Lapas Malang Dapat Remisi Khusus
Malang, memorandum.co.id - Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan remisi khusus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) khusus lanjut isia (lansia). Bertepatan dengan Hari Lansia, untuk WBP usia 70 tahun ke atas. Secara simbolis, dilaksanakan di Aula atas Lapas Kelas I Malang. SK remisi dibacakan petugas lapas, Kasie Bimkemas, Muhammad Faishol Nur. Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari menyampaikan selamat atas WBP lansia, yang menerima Remisi Khusus. "Pemberian remisi ini, merupakan wujud pelayanan terhadap hak-hak para WBP. Khususnya WBP Lansia dengan berbagai syarat sesuai prosedurnya yang telah terpenuhi," terang Kalapas, Selasa (30/5/2023). Pertimbangannya, lanjut Kalapas, didasari beberapa fakta. Seperti kondisi kesehatan dan bukan lagi termasuk dalam usia produktif. Sehingga, diperlukan perhatian dan perawatan khusus. Agar segala haknya tetap terpenuhi dengan baik. "Merujuk Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, perubahan kedua atas Permenkumham 3 Tahun 2018 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Pasal 29 ayat 1 huruf b, tentang remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan", lanjut Kalapas. Sementara itu, penerima remisi khusus berjumlah 9 orang. Rinciannya untuk remisi khusus lanjut usia 2 ada 8; orang. Perinciannya, 2 bulan untuk 1 orang, 4 bulan 2 orang dan 5 Bulan 5 orang. Sedangkan penerima remisi khusus lanjut usia (RLU) II dengan besaran 6 bulan untuk 1 orang WBP. (edr/udi)
Sumber: