Ada Denda, Jemaah Dilarang Merokok di Kawasan Masjid Nabawi

Ada Denda, Jemaah Dilarang Merokok di Kawasan Masjid Nabawi

Jakarta, Memorandum.co.id - Pemerintahan Arab Saudi memiliki aturan sangat ketat mengenai aktivitas merokok, aturan tersebut yakni denda hingga 200 Riyal atau sekitar Rp 800 ribu ditempat-tempat yang sudah dilarang. Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengimbau Jemaah haji Indonesia untuk seksama memperhatikan kawasan larangan merokok terutama di wilayah markaziyah yang jadi kawasan pemondokan jemaah dan kawasan seputaran Masjid Nabawi, Madinah. “Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” ujar Fauzin, Selasa (30/5/23) “Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya” imbuhnya Kepada Jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci. “Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,”pungkasnya. (*/Rdh)

Sumber: