Bapak Dua Anak Cabuli Gadis di Musala
Bangkalan, memorandum.co.id - Mawar (15), bukan nama sebenarnya menjadi korban pencabulan Erpan (33), asal Sampang. Mirisnya lagi, perbuatan bejat bapak dua anak ini dilakukan di musala. Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor. Erpan berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Tanah Merah. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku tertarik dengan korban dari perkenalan awal melalui HP. Erpan intens berkomunikasi dengan korban. Hingga mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri (pasutri). Kendati korban menolak, namun tersangka tak kehabisan akal. Ia terus memaksa korban dengan cara akan menikahinya jika terjadi sesuatu. Korban luluh dan pasrah melayani nafsu bejat Erpan. Tidak hanya satu kali, Erpan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di tempat berbeda salah satunya di musala. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi mengatakan, bahwa tersangka mencabuli korban tidak hanya di musala tetapi juga di gudang LPG di Sampang. "Terakhir, dilakukan di rumah temannya di Desa Pandabah, Kamal. Modusnya tetap sama yakni akan menikahi korban, dan korban bersedia menjadi istri kedua tersangka," ujarnya, Kamis (12/12). Atas perbuatannya, tersangak dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara,"ungkap Rama. (yus/fer)
Sumber: