Soal Jabatan Pj Sekdakab Jember, Komisi A Gelar Dengar Pendapat

Soal Jabatan Pj Sekdakab Jember, Komisi A Gelar Dengar Pendapat

Jember, memorandum.co.id - Komisi A DPRD Kabupaten Jember  menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal legal standing Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Senin (29/5/2023). Rapat dipimpin oleh Tabroni, ketua Komisi A DPRD Kabupaten Telah hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Sukowinarno, Djoko Kariono (kabid mutasi), Teguh (anilis SDM aparatur), Surono (bagian hukum). Serta  Novi Kusuma Wardhana, kordinator LBH Bolo Saif Jember. Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Sukowinarno dihadapkan para wakil rakyat menerangkan Bupati Jember Hendy Siswanto mengirim surat usulan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Jember tertanggal 15 September 2022, nomor 800/11180/414/2022, an Sdr. Arief Tyahyono, SE. Kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Timur untuk diterbitkan SK bupati.Di  tiga bulan kedua, mengajukan perpanjangan karena proses dan pansel belum selesai. BKD Provinsi Jatim menyampaikan bahwa perpanjangan ke dua tidak perlu persetujuan gubernur mengingat pada Surat Gubernur Jawa Timur perihal Persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, nomor 821.2/9282/204.4/2022, tertanggal 27 Desember 2022, pada alenia terakhir disebutkan penjabat sekretaris daerah berhenti bersamaan dengan dilantiknya sekretaris daerah yang baru dari hasil seleksi terbuka. "Terlambatnya proses tahapan panel Seketaris Daerah Jember tidak dianggarkan di tahun 2022. Sehingga di tahun anggaran 2023 diusulkan untuk proses tahapan yang maksimal 24 Juni pansel mengumumkan hasilnya yang layak menjadi sekda definitif, " jelas dia. Setelah proses pengajuan anggaran 2023, lanjut Sukowinarno, berkirim surat ke KASN pada 15 Maret untuk membentuk pansel open bidding Sekdakab Jember. Dan baru disetujui oleh KASN pada 4 April 2023. "Proses  open bidding khusus sekda sedang berjalan, sedangkan untuk empat OPD dinas pendidikan, kesehatan,  direktur RSD dr Soebandi dan kepala Satpol PP, menyusul setelah penetapan sekda," beber Sukowinarno. Sementara pansel sudah terbentuk, Ketua Prof Yuli, Sekretaris dr Ali, anggota M.Hasan (mantan rektor Unej), Ridwan kepala BKN Jawa Timur, Bu Yuyun Kepala BKD Jawa Timur. Ketua Komisi A, Tabroni mengatakan ditunjuknya Prof Yuli, sebagai ketua panitia seleksi (pansel) sekdakab sangat tidak tepat dan kontradiktif karena yang bersangkutan juga sebagai tim ahli. "Sebaik nya untuk mencari orang lain yang tidak terlibat. Karena yang bersangkutan Prof Yuli sebagai tim ahli, " kata Tabroni. Sementara Sunardi menanggapi molornya kerja Pansel Sekretaris Daerah Jember, bersikukuh surat gubernur itu berlaku hanya tiga bulan maksimal dan tidak boleh dibantah. "Apalagi perpanjangan ke tiga tidak ada suratnya hanya melalui komunikasi telepon itu sudah tidak benar. Bahkan ini akan ada perpanjangan lagi, sehingga perlu untuk di klarifikasi ke biro hukum Jawa Timur agar jelas dan gamblang, " jelas anggota Komisi A. Menurutnya, sekda harus tahu diri untuk menyerahkan jabatannya itu sehingga Bupati Jember melalui Gubernur untuk memilih dan menetapkan lagi yang lain. Karena masa batas jabatan hanya tiga bulan sesuai dengan Kepres no sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (3) dan Pasal 11 Peraturan Presiden R.1. Nomor 3 Tahun 2018, bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang diangkat karena adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah yaitu paling lama 3 (tiga) bulan. Kata Sunardi, apa yang menjadi dalih Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, tidak dianggarkan di tahun 2022, itu bisa dianggaran di perubahan anggaran. "Kalau hanya sekedar berdalih tidak ada anggaran di tahun 2022 itu hanya teknis saja yang bisa dilaksanakan, cuman mencari pembenaran belaka, "pungkasnya. (edy/udi)

Sumber: