Ketua BPW Peradin Jatim Laporkan Kinerja saat Rakernas

Ketua BPW Peradin Jatim Laporkan Kinerja saat Rakernas

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jawa Timur (Jatim) Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H melaporkan kinerjanya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP Peradin). “Beberapa point dari hasil Rakerwil BPW Peradin Jatim yang dapat kami sampaikan, diantaranya,  bahwa BPW Peradin Jatim telah melaksanakan program kerjasama dengan sejumlah sekolah, universitas serta dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Bambang Rudiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023). Dalam kegiatan di SMP, BPW Peradin Jatim telah menyelenggarakan penyuluhan hukum di SMP Santo Yosef Tarakanita Surabaya.  Selain itu juga turut serta dalam kegiatan FGD Uji Petik Riset Rekomendasi Pengaturan Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia yang digelar Universitas Negeri Brawijaya,Malang. Menurut Rudy, panggilan karib bambang Rudiyanto, pihak BPW Peradin Jatim juga mendapat kesempatan menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur atas realisasi kegiatan edukasi komunikasi dengan lurah atau kepala desa. “Target kami adalah para lurah atau kepala desa di seluruh Jawa Timur adalah menjadi seorang paralegal sekaligus binaan BPW Peradin Jatim. Sehingga mereka kedepan bisa memberikan pendampingan awal saat non litigasi bagi warganya yang membutuhkan bantuan hukum secara mendesak,” ucap Rudi. Selain itu, tambah Rudi, pihaknya telah meluncurkan website resmi BPW Peradin Jatim yang beralamat di peradinjatim.com. “Harapan kami, dengan hadirnya website resmi ini, BPW Peradin Jatim lebih dikenal luas dan eksis sebagai organisasi advokat di Jawa Timur. Sehingga kedepan BPW Paradin Jatim bisa menjadi referensi bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” tegas Rudi. Perlu diketahui bahwa Peradin saat ini terpecah menjadi dua organisasi. Masing-masing dengan bendera Persatuan Advokat Indonesia yang berdiri sejak tahun 1964 dan Perkumpulan Advokat Indonesia. Keduanya mengklaim memiliki keabsahan atas penggunaan nama Peradin. Berdasarkan Keputusan MA bernomor: 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016, 26.05.2016 jo, Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomer: 27/Pdt-Sus-Merek/2015/PN NIAGA JKT.PST, 21.09.2015, maka yang berhak menggunakan nama dan logo Peradin adalah Persatuan Advokat Indonesia. Rakernas BPP Peradin dipimpin serta dibuka langsung Ketua Umum (Ketum) BPP Peradin, Assoc Prof DR Firman Wijaya,S.H.,M.H. dihadiri 17 Badan Pengurus Wilayah (BPW), 6 Badan Pengurus Cabang (BPC) serta sejumlah anggota senior Peradin di seluruh Nusantara. Dalam Rakernas BPP Peradin 2023 itu juga dihadiri Ketua Dewan Penasehat BPP Peradin, Prof DR Frans Hendra Winarta SH MH dan memberi sambutan secara daring kepada para peserta Rakernas. Tidak ketinggalan, Ketua Dewan Pembina BPP Peradin, Prof. DR. H. Ahmad Soediro S.H.,M.H.,M.KN., M.M, Ketua Dewan Pakar Assoc. Prof. DR. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., IJP (P) Drs. Sugeng. S dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) BPP Peradin, DR. Hendrik E Purnomo, S.H., M.H., FInstLM., ACIArb., AIIArb., C.Med.(gus)

Sumber: