Setahun Gauli Paksa Anak Tiri, Predator Seks Lombang Dajah Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan

Setahun Gauli Paksa Anak Tiri, Predator Seks Lombang Dajah Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan

Bangkalan, memorandum.co.id - SA (47), predator seks anak di bawah umur asal Desa Lombang Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ini benar-benar biadab. Betapa tidak, selama satu tahun, pria paruh baya ini merudapaksa AY (16), anak dari istri sirinya, Hosniyah, warga Dusun Separah Timur, Desa Separah. Mirisnya, setiap kali akan menggauli paksa anak tirinya AY, lelaki bejat ini selalu mengimi-imingi korban dengan hadiah HP disertai acaman kekerasan. Bahkan, SA selalu menyediakan pecut dan 4 potongan kabel untuk mengancam korban. Tidak hanya itu. AY juga menerapakan siasat atau modus lain untuk menikmati kemolekan tubuh anak tirinya. "Kepada korban AY, ayah tirinya AS, selalu bilang bahwa AY didampingi mahluk gaib, dan baru bisa sembuh jika korban rutin digauli oleh SA," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Senin (29/5). Kasus pemerkosaan dengan modus seperti itu akhirnya leluasa dilakukan SA. Pria cabul ini rutin menggauli paksa anak tirinya AY sejak Juli 2022. Terakhir, kekerasan seksual terhadap korban yang berstatus pelajar, terjadi Kamis 25 April 2023 lalu. Jadi hampir satu tahun AS memperkosa anak tirinya. Benar-benar biadab. "Karena tidak tega melihat penderitaan anaknya, ibu kandung korban Hioniyah akirnya melapor ke Polres Bangkalan," tandas AKP Bangkit. Syukurlah, tersangka SA yang sempat kabur ke Jakarta akhirnya berhasil dibekuk Tim Buser Satrekrim Polres Bangkalan bekerja sama personel Satreskrim Polres Jakarta Utara. "Tersangka SA ditangkap anggota Kamis (25/5) sekitar pukul 19.00 di Jalan Kesemek, Dusun Semper Bar, Kecamatan Cilincing Kota, Jakarta Utara," urai AKP Bangkit. Dari ungkap kasus ini, Aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya 4 potongan kabel plastik ( untuk cambuk), serta masing-masing sebuah pecut, sweater, kerudung, rok panjang, bra, celana dalam, baju lengan panjang, serta sebuah sarung." Ada juga satu lembar surat visum et repertum dari RSUD Syamrabu," ungkap AKP Bangkit. Akibat ulah bejatnya, SA, sosok predator seks anak di bawah umur ini bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1).(2) dan Ayat (3) UU-RI Nomor 17 tentang Kekerasan Seksual."Ancaman hukumanya amat berat. Apa lagi korban masih di bawah umu,"pungkas AKP Bangkit.(ras/ziz)

Sumber: