Berangus Okerbaya, Tiga Pengedar Jember Dicokok

Berangus Okerbaya, Tiga Pengedar Jember Dicokok

Jember, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Jember tidak hanya fokus pada peredaran narkoba, pemberantasan okerbaya (obat-obatan keras dan berbahaya) juga jadi atensi utama kendati harus menyusuri wilayah hukum daerah lain. [penci_ads id="penci_ads_4"] Apalagi dari hasil pengungkapan kasus, peredaran narkoba dan okerbaya menyasar generasi muda. Masa depan Bondowoso khususnya jadi pertaruhan jika peredaran kedua jenis barang haram itu tidak dilakukan. Hasilnya, tiga pengedar okerbaya dibekuk dari tiga tempat berbeda di Jember. Poin pentingnya, penangkapan itu berhasil menciduk Hardianto (30) sebagai pengedar kakap, Senin (9/12) sekira pukul 23.00. Ketika digeledah, petugas menemukan 7 klip obat jenis Trex warna putih berlogo Y. Masing-masing klip berisi 10 butir yang dimasukan ke bungkus rokok, beserta uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 90 ribu dari warga yang tinggal di Gebang Waru RT 002/RW 007 Desa Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Jember tersebut. Kasatnarkoba Polres Jember Kompol Joko Agung Haryanto mengatakan, Hardianto ditangkap usai mengembangkan keterangan dua pengedar kecil yang ditangkap sebelumnya. Yakni Ivan Riki Aldino (34) dan Priyo Santoso (36). “Keduanya mengaku dapat barang dari Hardianto,” terangnya, Kamis (12/12). Ivan Riki Aldino ditangkap 9 Desember  sekitar jam 20.00, di tepi Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Kaliwates. “Penangkapan Ivan atas informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran okerbaya jenis pil logo Y di daerah setempat," sebut Agung. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Di hari yang sama, petugas bergerak menangkap Priyo Santoso di rumahnya, Dusun Krajan RT 003/RW 005 Desa/Kecamatan Sukorambi. Ketika digeledah ditemukan dua klip pil serupa sisa okerbaya yang belum sempat terjual. "Dari ketiga tersangka kami amankan barang bukti 490 butir pil logo Y dan uang hasil penjualan Rp 185 ribu," ungkap Agung. Untuk mengungkap jaringan lebih besar, ketiga tersangka yang dijerat pasal 197 Sub 196 UU nomor36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal  55 ayat (1) KUHP Pidana, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bondowoso. (edy/epe/gus)

Sumber: