Lanjutan Dugaan Korupsi PDAM, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit

Lanjutan Dugaan Korupsi PDAM, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit

Tulungagung, Memorandum.co.id - Sejak mulai dilidik pada pertengahan tahun kemarin oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, lebih dari 50 orang saksi sudah dimintai keterangan. Namun sampai akhir 2019 ini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi biaya operasional PDAM. [penci_ads id="penci_ads_4"] Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. "Jumlah saksi yang kita panggil sudah sampai 50 orang. Ada yang dari pegawai, pihak ketiga dan juga saksi ahli di Jakarta yang dilibatkan mengungkap banyak kasus besar di Indonesia," ujar Rahmat, Kamis (12/12). [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Rahmat menjelaskan, 5 orang anggota BPKP sudah berada di Tulungagung sejak Selasa lalu. Direncakan mereka akan bekerja hingga 2 minggu ke depan, untuk melakukan audit data dan memeriksa kondisi di lapangan serta kesesuaian denggan data yang ada. "Sudah di sini sejak hari Selasa. Ada 5 orang anggota dan kita berikan data yang kita punya untuk mekanisme auditnya kita serahkan kepada mereka. Kalau butuh pendampingan ke lapangan ya kita siap mengantarkan," jelasnya.   Nantinya hasil dari audit tersebut akan digunakan untuk melengkapi hasil pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya menargetkan, sebelum tahun 2020 hasil audit kerugian negara sudah bisa disampaikan kepada kejaksaan, guna menindaklanjuti penanganan dugaan kasus korupsi PDAM Tulungagung. "Tidak sampai tahun depan, kita prediksikan sebelum akhir tahun ini sudah ada hasil kerugian negaranya. Sehingga bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," paparnya. Saat disinggung mengenai lamanya proses pengangan kasus ini, Rahmat menyebut untuk bisa menuntaskan dugaan korupsi ini diperlukan hasil audit kerugian negara. Sedangkan kasus yang ditangani BPKP cukup banyak, sehingga perlu waktu untuk menunggu. "Lama ini bukan karena mandek atau apa. Tapi memang di BPKPnya ngantri, karena banyak yang diaudit," jelasnya. Disinggung mengenai kemungkinan adanya pejabat pemkab ikut terseret dalam dugaan kasus ini, Rahmat enggan berkomentar lebih jauh, dan memilih fokus menunggu hasil auditor yang sedang bekerja. "Ya lihat saja nanti, kita tunggu hasil auditor," pungkasnya. (fir/mad/rif/gus)

Sumber: