Jambret Lamongan Nyerah
Jombang, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Kabuh berhasil membekuk seorang penjahat jalanan (jambret) yang beraksi di sebuah warung yang ada di Dusun Kambingan, Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Rabu (11/12) sore. Tersangka yaitu Ismanto (47), asal Dusun Pereng, Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. [penci_ads id="penci_ads_4"] Saat kejadian, tersangka berhasil membawa kabur perhiasan milik korban Runtik (48), pemilik warung warga Dusun Sahar, Desa Wates Winangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Kapolsek Kabuh AKP Rudi Darmawan mengatakan, sebelum aksinya, tersangka terlebih dulu datang ke warung korban. Layaknya pembeli, tersangka memesan kopi dan mie instan rebus serta air putih. Setelah rampung makan, tersangka tidak beranjak pergi namun masih nongkrong di warung. [penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Tersangka lalu pura-pura menukar uang kepada korban. Saat dilayani tukar uang tadi, korban dipukul dari arah belakang,” ungkapnya, Kamis (12/12). Belum hilang rasa kaget korban, tersangka kembali berupaya untuk mengambil kalung emas yang dipakai pemilik warung. Kendati sempat terjadi aksi tarik-menarik, Ismanto berhasil membetot perhiasan milik korban. Setelahnya, ia pun berniat kabur meninggalkan lokasi dengan membawa barang hasil kejahatan. “Kebetulan ada warga yang mendengar teriakan minta tolong korban, lalu langsung mengejar. Tersangka berhasil diringkus di perbatasan Desa Sumberaji, Sukorame,” sambung kapolsek. Beruntung, petugas yang tiba dapat menyelamatkan tersangka dari amukan massa. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka berikut barang bukti berupa sebuah jaket, sebuah helm, sebuah kaos, sebuah giwang serta kalung emas milik korban, berikut sepeda motor Honda Supra X 125, S 4687 KG, dibawa ke Mapolsek Kabuh. “Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Rudi. (wan/rif/gus)
Sumber: