Polres Malang Dalami Kasus Pencabulan terhadap Santriwati

Polres Malang Dalami Kasus Pencabulan terhadap Santriwati

Malang, memorandum.co.id - Pencabulan santriwati yang dilakukan MT, oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, terus didalami polisi. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro menyampaikan sedang melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini. “Sementara yang sudah diketahui korbannya sebanyak 6 orang,” terangnya, Jumat (26/5/2023). Untuk diketahui, terduga pelaku  sempat melarikan diri ke Kota Pasuruan ketika aksinya dilaporkan polisi dan viral di media sosial. Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang terus berusaha mengali informasi untuk menemukan terduga pelaku. “Berbekal informasi tersebut pada Senin (22/5), pelaku telah kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Pasuruan,” kata Wahyu. Terduga pelaku langsung digelandang ke tahanan Mapolres Malang untuk mempermudah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Diduga, pencabulan ini sejak 2022 lalu. Dimungkinkan, korban lebih dari enam orang karena berdasarkan laporan sebagian dari korbannya sudah ada yang sudah keluar dari ponpes. “Dihadapan penyidik,  pelaku mengakui perbuatannya dan korbannya rata-rata di bawah umur. Korbannya mulai dari umur 14 tahun hingga 16 tahun,” imbuh Wahyu. Wahyu menambahkan setelah dilakukan pendalaman atas kasus ini secepatnya akan dilakukan rilis pada awak media. “Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan ada rilis tersendiri,” ujarnya. Pencabulan yang dilakukan ini diantaranya dengan meraba bagian dada, paha dan daerah sensitif lain. Dengan alasan untuk mempercepat transfer ilmu pada korban. (kid/ari)

Sumber: