Pengedar Dibekuk di Rumah Kos, Ribuan Pil Dobel L Disita

Pengedar Dibekuk di Rumah Kos, Ribuan Pil Dobel L Disita

Kediri, memorandum.co.id - Seorang pria berinisial BL (23) berdomisili di Desa Blimbing Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Pria itu diringkus petugas kepolisian karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat terlarang jenis pil dobel L. Adapun, dalam penangkapan ini polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa pil dobel L berjumlah ribuan butir. Kasihumas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan menjelaskan, pengungkapan perkara narkoba ini menindaklanjuti laporan peredaran narkoba jenis pil dobel L di Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan. "Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut memang benar," kata Nanang, Jumat (26/5/2023). Petugas kemudian melakukan upaya paksa dengan penangkapan terhadap tersangka yang mencurigakan di dalam rumah kos.  BL  ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di rumah kos tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti. "Ditemukan 5.170 butir pil dobel L di dalam botol plastik warna putih dan satu HP sebagai sarana," ungkap kasihumas. Lebih lanjut Nanang menambahkan, setelah tersangka dan barang bukti dapat diamankan, petugas kemudian membawanya menuju ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang mesehatan," tutupnya. (mon/udi)

Sumber: