Polisi RW Polres Situbondo Selesaikan Masalah Pencurian Pisang lewat Wadah Omah Rembuk

Polisi RW Polres Situbondo Selesaikan Masalah Pencurian Pisang lewat Wadah Omah Rembuk

Situbondo, Memorandum.co.id -  Kolaborasi dan sinergitas Polisi RW Polsek Kendit, Polres Situbondo dengan babinsa, dan aparatur pemerintah desa menyelesaikan permasalahan (problem solving) pencurian pisang di lahan tegal Blok Luwang masuk Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit. Mediasi dan problem solving digelar melalui wadah Omah Rembuk bertempat di Kantor Desa Rajek Wesi, Rabu (24/5). Hadir dalam mediasi di antaranya Kades Rajek Wesi Suliyanto, Polisi RW Aipda Eko Andy Prasetio, Babinsa Serda Asaldin Mafinanik, Kepala Dusun Krajan Timur, Kepala Dusun Krajan Barat, Kepala Dusun Tubo Barat, perangkat desa dan kedua belah pihak Warga Desa Rajek Wesi. Menurut Kapolsek Kendit Iptu Suryanto, SH, problem solving atau penyelesaian masalah dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sering kehilangan pisang di kebunnya, bahkan kejadian ini terjadi sejak 2022 dan pada Maret 2023 pemilik lahan melihat langsung tetangganya yang mengambil pisang yang masih melekat di tandan atau pohonnya. Melihat kejadian tersebut, pemilik lahan yakni ASM menegur terduga pelaku, LSR dengan maksud diselesaikan secara kekeluargaan namun terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk klarifikasi ataupun meminta maaf atas perbuatannya yang tertangkap tangan, mencuri pisang di kebunnya. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak aparatur desa. Selanjutnya, Polisi RW berkoordinasi dengan kades, babinsa, dan aparatur desa lainnya untuk menyelesaikan permasalahan warga dengan mediasi melalui wadah Omah Rembuk. Hasilnya terduga pelaku mengaku dan minta maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan juga sanggup mengganti uang sebesar Rp 2 juta atas kerugian pemilik pisang yang dicuri selama kurun waktu 2022 sampai 2023. "Alhamdulillah problem solving berjalan lancar, Polisi RW memanfaatkan Omah Rembuk untuk tempat menyelesaikan permasalah di desa, supaya permasalahan diselesaikan dengan musyawarah dan jangan sampai ke ranah hukum sehingga di desa tetap kondusif dan tidak ada dendam di antara warga yang bermasalah serta tetap terjaga kerukunan antartetangga,” tandas Suryanto. (iku/nov/gus)

Sumber: