Pemilik Tenant Beri Waktu hingga 10 Juni ke Manajemen Malang Plaza

Pemilik Tenant Beri Waktu hingga 10 Juni ke Manajemen Malang Plaza

Malang, memorandum.co.id - Para pemilik tenant di Malang Plaza memberikan batas waktu hingga 10 Juni 2023 kepada manajemen Malang Plaza. Batas waktu tersebut, terkait kepastian dan kejelasan status tenant, selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual-beli. Hal itu disampaikan kuasa hukum pemilik tenant, Gunadi Handoko usai pertemuan dengan managemen Malang Plaza, di Javanine, Kota Malang, Kamis (25/05/2023). "Batas waktu 10 Juni itu, kami sampaikan, dikarenakan bahwa pada tanggul 7 Juni, pihak manajemen masih akan melakukan RUPS luar biasa. Agedanya, pergantian susunan pengurus. Jadi hari ini, belum ada yang memastikan. Tapi ada pertemuan selangkah lebih maju," terang Ketua tim kuasa hukum pemilik tenant, Gunadi Handoko ditemui usai pertemuan. Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Yudo Susanto selaku pemegang saham (sebanyak 225) pada PT Hakim Sentausa. Didampingi kuasa hukumnya, dari kantor Ridwan Rachmat & Partners. "Pak Yudo itu Direktur Utama. Tapi kedatangannya kal ini berkapasitas sebagai salah satu pemegang saham. Karena tidak bisa mewakili badan hukum PT, maka menunjuk kuasa hukumnya," lanjut Gunadi yang mendapat kuasa dari 12 pemilik tenant. Jadi, lanjut Gunadi, sebagai salah satu pemegang saham, hanya bisa menyampaikan, mengusulkan dan menampung usulan. Tapi, menurut Gunadi, ada satu hal yang bisa digarisbawahi. Bahwa pihak Yudo tetap akan memberikan apa yang menjadi tenant dan mengakomodir. "Hari ini memang belum ada kesepakatan. Namun, satu hal bisa digrarisbawahi, bahwa Pak Yudo akan mengakomodir hak daripada pemilik tenant. Namun, untuk kepastian status dan jika memungkinkan, termasuk ganto rugi, masih menunggu RUPS luar biasa," tegas dia. Sementara itu, kuasa hukum dari manajemen PT Hakim Sentausa, Ridwan Rahmad menyebut, bahwa pihaknya membuka diri untuk beriktikad baik. "Ya, hati ini menyamakan persepsi. Karena, masih ada urusan internal dulu, yakni RUPS tanggal 7 Juni. Intinya, menyelesaikan dengan baik dan benar," terangnya. Disinggung apabila ada tuntutan hukum dari pemilik tenant, menjawab dengan singkat. "Mudah-mudahan tidak ada dan tidak sampai terjadi," pungkasnya. (edr/udi)

Sumber: