Karyawan Gadaikan BPKB Mobil Perusahaan

Karyawan Gadaikan BPKB Mobil Perusahaan

Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih butuh uang untuk bayar utang, Rizal Anandita (35), warga Jalan Karang Menur, Gubeng, nekat menggadaikan BPKB mobil perusahaan. Tak pelak, akibat ulahnya itu, pria yang bekerja di PT Beton Indotama Surya (BIS), sebagai sales dan pengurusan pajak kendaraan dilaporkan bosnya ke Mapolsek Lakarsantri. Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan menangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di penjara. Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi mengatakan, awalnya Rizal mendapat tugas mengurusi pajak kendaraan milik perusahaan. Setelah minta BPKB, mobil digadaikan Rp 80 juta ke finance. Perbuatannya terungkap setelah berjalan selama kurang lebih dua bulan, tersangka tidak bisa membayar angsuran, hingga akhirnya mobil Toyota Avanza L 1985 WG ditarik finance. "Mengetahui mobil ditarik finance, perusahaan melaporkan tersangka ke polisi karena mengalami kerugian Rp 80 juta," beberĀ  Palma F Fahlevi. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti mobil Toyota Avanza, BPKB, dan STNK atas nama PT BIS. Di hadapan penyidik, Rizal mengaku menggadaikan BPKB mobil karena terdesak kebutuhan hidup dan bayar utang. "Uang hasil gadai mobil sudah habis untuk bayar utang," terang Rizal. (rio/fer)

Sumber: