Polisi RW Tegalsari Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Surabaya, memorandum.co.id - Erik Setiyono (53) asal Desa Pendansari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang tidak punya tempat tinggal tetap di Surabaya ini harus berurusan dengan hukum di Polsek Tegalsari. Pasalnya, Erik membawa kabur sepeda angin warna merah jenis Jengki dengan ciri khusus ada keranjang warna hitam di bagian depannya, milik SNG. Saat itu, sepeda diparkir di depan rumah korban dalam keadaan tidak terkunci di jalan Kedondong Kidul 1, Surabaya. Pelaku juga berhasil menggasak barang berupa satu unit Handphone milik korban NAR beserta sepeda angin jenis Ponik. Saat itu, HP ditaruh di sebelah korban yang sedang tidur, sedangakn sepeda pancal diparkir di parkiran pendopo Eyang Kudo. “Setelah dipastikan benar bahwa orang tersebut adalah tersangka pelaku pencurian sepeda angin selanjutnya diamankan dan dibawa Polsek Tegalsari untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, Kamis (25/5/2023). Sebelum pelaku diamankan, Bhabinkamtibmas dan Polisi RW sudah melakukan analisa kamera CCTV bersama dengan Opsnal Reskrim sehingga didapati ciri-ciri yang diduga pelaku. Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti, nota pembelian sepeda angin jengki warna merah dengan keranjang warna hitam seharga Rp. 500.000 Imam Mustolih didampingi Kanit Reskrim Iptu Arie menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka ini terungkap berkat peran serta RW yang selama ini turun ke masyarakat hingga tingkat bawah. “Begitu ada laporan sekecil apapun dari warga, Polisi RW yang didampingi anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut,” tutupnya.(mtr/ziz)
Sumber: