Gagal Penuhi Janji, Perangkat Desa di Ngantru Masuk Bui

Gagal Penuhi Janji, Perangkat Desa di Ngantru Masuk Bui

Tulungagung, memorandum.co.id - Gegara tanah kavling, seorang perangkat desa di Kecamatan Ngantru berinisial NK (41), harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, NK dianggap ingkar janji, karena tidak dapat menyelesaikan urusan jual beli tanah kavling. Usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tulungagung, NK langsung ditahan. Sebab penyidik menemukan cukup bukti permulaan adanya unsur penipuan dan penggelapan. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori membenarkan perihal itu. "Diamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru," ujarnya, Kamis (25/5/2023). Iptu Moh Anshori mengatakan, korban dalam perkara itu ada beberapa orang. Adapun kronologisnya, terduga pelaku yang berprofesi sebagai perangkat desa, sekira bulan September 2021 menjual tanah kavling di Batokan kepada para korban. Ketika itu terduga pelaku menyampaikan, persyaratan pembelian tanah kavling dengan tiga harga berbeda. Tanah yang di depan berharga Rp 90 juta, bagian tengah Rp 80 juta, dan tanah bagian belakang harganya Rp 70 juta. Untuk pembayarannya, sebagai tanda jadi pembeli membayar uang muka 50 persen dari harga. Kemudian dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah, dan sisanya diangsur hingga lunas. "Terduga pelaku juga menjanjikan sertifikat hak milik dan tanah kavling dengan ukuran 8 X 14 meter kepada para pembeli," terangnya. Menurut Iptu Moh Anshori, terduga pelaku menjanjikan kepada para pembeli bahwa tanah tersebut akan dipecah sebagai tanah kavling pada April 2022. Tetapi sampai batas waktu yang dijanjikan, terduga pelaku tidak dapat memenuhinya, dan tidak dapat pula mengembalikan uang milik para korban. "Total kerugian Rp 347 juta. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kwitansi, dan uang tunai Rp 5 juta," paparnya. Atas perbuatanya itu, terduga pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 jo pasal 65 KUH Pidana. (fir/mad/ziz)

Sumber: