Pengeroyokan Arek Wonoayu hingga Tewas, Polisi Tangkap 10 Remaja

Pengeroyokan Arek Wonoayu hingga Tewas, Polisi Tangkap 10 Remaja

Sidoarjo, memorandum.co.id -  Sepuluh remaja ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, terkait pengeroyokan yang menewaskan korban MDA (18), warga Desa Wonoayu RT 03 RW 04, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, pada Senin  (22/05/23). Motif pengeroyokan tersebut diduga berawal dari tantangan antargangster lewat media sosial. Saat kedua kelompok bertemu, kelompok korban kalah jumlah, akhirnya tinggal korban yang menjadi sasaran pengeroyokan. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan 10 tersangka, semuanya masih di bawah umur. Dari kecamatan kota ada 7 tersangka diantaranya berinisial AM (17), MPA (17), DM (15), warga Pucanganom, Sidoarjo Kota. Ada juga, PMS (15) serta MFM (17), warga Desa Banjarbendo, Sidoarjo kota. Sedangkan RAI (17) Kelurahan Magersari, Sidoarjo Kota dan KRP (16) warga Kelurahan Sidokumpul, Sidoarjo Kota. Untuk tiga tersangka lainnya warga Candi diantaranya berinisial MAP (16) dan ASR (15) warga Desa Kalipecabean, dan RYE (16) warga Kendal Pecabean, Candi. "Mereka rata-rata pelajar SMP dan SMA," ujar kapolresta, Rabu (24/05/2023). Lanjut Kusumo, dari hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi, menyebutkan bahwa awalnya kelompok tersangka dan korban saling tantang-tantangan di medsos. Kelompok korban adalah Gangster Sidoarjo Brawl dan kelompok tersangka adalah Gangster RSG 21 Surabaya (Rusia 21 Gangster Surabaya). Kemudian tantangan tersebut diteruskan kepada kelompok Remaja 21 Komplek dan kelompok T3HEROES. Selanjutnya pada  Minggu (21/05/23) pukul 19.00 kelompok RSG 21Surabaya (Rusia 21 Gangster Surabaya), dan kelompok Remaja 21 Komplek serta Kelompok T3HEROES berkumpul di samping RS Mitra Keluarga Pondok Chandra Waru, Sidoarjo.  Selanjutnya kelompok gabungan Gangster tersebut bergeser ke Maspion II Buduran Sidoarjo. "Sesampainya di lokasi ternyata kelompok SIDOARJO BRAWL tidak ada. Selanjutnya mereka melakukan konvoi hingga tiba di TKP di samping Swalayan Green Mart," terangnya. Lantaran kelompok Gangster korban kalah jumlah dengan Gangster gabungan tersebut, akhirnya Gangster Sidoarjo Brawl kabur, namun korban tertinggal. "Di situlah korban dikeroyok, hingga luka parah dan meninggal dunia," ungkapnya. Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 4 bilah celurit, 1 bilah pedang, 1 bilah golok, 1 stik golf dan kayu. "Dari peristiwa tersebut, tersangka terancam 12 tahun penjara, karena terjerat pasal berlapis diantaranya Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 170," pungkasnya.(aw/jok)

Sumber: