Polres Gresik Ringkus Tiga Pengedar Narkoba
Gresik, memorandum.co.id- Polres Gresik melalui Polsek Menganti berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jaringan antar kota. Mereka adalah, Heru Suprianto (38), warga Desa Pandu, Cerme, dan Ari Anggrianto (40), warga Desa Kramat Inggil, Gresik, serta Rio Sanjaya (38), warga Desa Watangrejo, Duduksampeyan.[penci_ads id="penci_ads_3"] "Mereka ditangka di wilayah Gresik Kota," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno, Kamis (12/12/2019). Alumnus Akpol 2000 itu belum bisa menjelaskan lebih detail modus mengedarkan narkoba. Pasalnya, anggotanya masih mendalami dan mengembangkan lebih dalam kasus tersebut. "Masih kami kembangkan," imbuhnya.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, puluhan klip sabu siap jual dengan total 33,4 gram. Kemudian, 32 butir ekstasi. Empat handphone, timbangan elektrik, dan pipet kaca serta uang tunai Rp 3 juta. "Semuanya sudah kami amankan sebagai bukti nanti dipersidangan," pungkasnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. (an/har/gus)
Sumber: