Tilang Konvensional di Kota Kediri Kembali Berlaku

Tilang Konvensional di Kota Kediri Kembali Berlaku

Kediri, memorandum.co.id - Satlantas Polres Kediri Kota sudah memberlakukan kembali tilang konvensional. Kini, penilangan dapat dilakukan secara manual oleh Tim Turjawali dengan melakukan patroli sejak berakhirnya Operasi Ketupat Semeru 2023 awal Mei lalu. Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana mengatakan, tilang konvensional ini bukan menghilangkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah ada, namun diterapkan untuk mem-backup pelanggaran yang tak bisa terekam oleh sistem. “Tilang konvensional pascalebaran ini berlaku kembali. Untuk mengcover pelanggaran-pelanggaran yang memang belum bisa dikenali ETLE mobile atau statis,” jelasnya, Senin (22/5/2023). Sejauh ini menurut Prastya, pihaknya tetap akan mengoptimalkan ETLE sesuai instruksi Korlantas Polri dan Polda Jawa Timur. Namun, pelanggaran seperti pengendara di bawah umur atau mereka yang berkendara di bawah pengaruh alkohol akan dilakukan penilangan secara manual. Tim akan terus patroli memantau aktivitas berkendara masyarakat. “Tidak pakai helm kan masih bisa dikenali (ETLE), nah pengendara di bawah umur yang nggak punya SIM, menerobos lampu merah, pengaruh alkohol yang sifatnya kasat mata tidak dikenali sistem itu yang kita backup,” katanya. Menurut Prastya, dengan kemarin diberlakukannya tilang elektronik, fenomena pelanggaran di masyarakat justru semakin tinggi. Dia menduga banyak masyarakat yang cenderung meremehkan. Dengan tidak diberlakukannya tilang konvensional beberapa waktu lalu, semakin banyak fenomema pelanggaran yang mungkin mereka merasa aman. "Jadi Itu yang harus kita minimalisir agar budaya seperti itu bisa kita kurangi di wilayah Polres Kediri Kota ini,” tandasnya.(Mon/ziz)

Sumber: