Polisi Buru Jaringan Narkoba Pemuda Gondang
Tulungagung, memorandum.co.id - Polisi masih memburu jaringan narkoba yang berkaitan dengan pemuda berinisial HM (21), warga Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Di mana pemuda tersebut ditangkap saat razia kendaraan bermotor di Jalan Raya Desa / Kecamatan Kauman pada Sabtu (20/5) lalu. Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, ketika menggelar razia gabungan dengan sasaran pengguna jalan, petugas menghentikan HM yang mengendarai sepeda motor bernopol AG 6859 RBI. Saat dihentikan itu, gelagat HM mencurigakan. Dia terlihat ingin menyembunyikan sesuatu. Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan. Dari situ akhirnya diketahui, ternyata HM membawa narkoba jenis pil dobel L. "Terdapat 23 butir pil dobel L yang diamankan dari tangan HM," ujarnya, Senin (22/5/2023). Selanjutnya, dari temuan tersebut Satlantas Polres Tulungagung langsung berkoordinasi dengan satuan narkoba untuk melakukan pendalaman. "Kita lakukan pendalaman, HM ini sebagai apa, pemakai atau pengedar," tuturnya. Iptu Anshori menegaskan, pasca temuan itu pihaknya melakukan pengembangan dengan menelusuri asal usul barang, serta kemana saja pil dobel L itu akan diberikan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Kini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (fir/mad/ziz)
Sumber: