Tergiur Upah Rp 100 Ribu, Penjual Pakaian Ini Edarkan SS
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus FF (28), di rumahnya di Jalan Sawo Beringin, Sambikerep. Penangkapan dilakukan setelah tersangka mengedarkan sabu sambil jualan baju untuk mengelabuhi petugas. "Tersangka penjual baju menyambi mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (21/5). Penggerebekan yang dilakukan anggota satreskoba setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa tersangka selain berjualan baju juga mengedarkan sabu di rumahnya. Berdasarkan laporan itulah, anggota kemudian memastikan dengan menggerebek dan menangkap tersangka di rumahnya. Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti 8 poket sabu siap edar. Ia mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka FF, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya. Anggota menemukan sabu 8 poket seberat 7,81 gram siap edar. Kemudian, satu timbangan elektrik, satu sekrop, satu bandel klip kosong, satu solasi hitam, uang hasil penjualan Rp 50 ribu, bungkus rokok, dompet, dan HP. Setelah terbukti, selanjutnya petugas membawa tersangka dan menjebloskan ke tahanan Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan penyidik, FF mengaku sabu yang diedarkan itu berasal dariĀ perantara yang bernama Cak Harsan (DPO). "Saya mendapat upah dari perantara dalam jual beli sabu sebesar Rp 100 ribu. Sudah jual sabu sudah 7 kali," terang FF. Akibat perbuatannya, tersangka FF dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang - undang Narkotika 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)
Sumber: