PPDB Dua Zonasi Bingungkan Warga Surabaya

PPDB Dua Zonasi Bingungkan Warga Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Kebijakan baru Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan skema dua zonasi ternyata memantik kebingungan warga Kota Pahlawan. Salah satu warga Tambaksari, Fitri mengaku tidak paham apa yang dimaksud zonasi satu dan dua. ”Yang saya pahami baru zonasi saja. Saya sempat tanya ke sekolah, tapi kata sekolah anak saya di SD malah katanya tunggu dulu karena infonya belum jelas,” kata Fitri. Ibu tiga anak itu khawatir jika bungsunya tidak masuk ke sekolah menengah pertama negeri. Fitri berharap anaknya bisa masuk ke sekolah negeri yang tanpa biaya. ”Kalau swasta, saya takut bayarnya mahal. Kebetulan, suami kerja sopir ojek online motor," ujar Fitri. Tak hanya Fitri. Ratna, warga Sambikerep juga merasakan kebingungan yang sama. Dia waswas karena area rumahnya jauh dari SMP negeri. ”Sebelumnya si kakak itu waktu pandemi masuk SMP itu kocar-kacir informasinya,” ungkap Ratna. Kini, giliran anak keduanya yang masuk SMP. Dia berharap ada kejelasan informasi alur pendaftaran dan jangka waktunya. ”Jadi tidak ujug-ujug dibuka langsung tanpa penjelasan,” papar Ratna. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan bahwa sekarang ini sudah mulai sosialisasi ke warga Surabaya. Khusus di zonasi dicoba ada perubahan yang nanti modelnya bisa mengakomodir minimal memenuhi harapan untuk kelurahan yang jauh dari sekolah. Makanya zonasi 1 itu difungsikan untuk siswa PPDB di satu kelurahan dengan sekolah dan mengabaikan calon siswa dari kecamatan. Untuk zonasi 2 itu untuk siswa satu kecamatan tapi diluar sekolah yang beda kelurahan. “Harapannya, misalnya sekolah negeri A lokasinya jauh, dia punya harapan dan kesempatan nantinya persentase kita buat 35% yang zonasi 1 dan 15% zonasi 2,” kata Yusuf. Masukan-masukan dari dewan untuk pelaksanaan PPDB nanti kami telah persiapkan untuk trial biar nanti aplikasinya berjalan. Dan jangan masukkan ke negeri semua nanti bisa terbawa angin (terlempar). Jadi nanti diarahkan juga untuk masuk ke swasta. “Untuk trial kita agendakan tanggal 22-23 untuk anak-anak latihan,” ucap Kadispendik Surabaya. Pemkot yang mengubah istilah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dengan gamis (warga miskin) tidak akan berpengaruh ke PPDB karena polanya sama. “Jadi kita hanya mengubah saja yang dulunya MBR menjadi gamis atau pragamis,” lanjut Yusuf. Untuk rincian masing-masing kategori afirmasi 15 %, perpindahan orang tua 5%, jalur akademik dan non akademik 35%, serta zonasi 50%. Zonasi itu dibagi dua zonasi 1 35% dan zonasi 2 15%. “Zonasi 1 itu lokasi sekolah satu kelurahan, sedangkan zonasi 2 satu kecamatan beda kelurahan,” lanjut Yusuf. Kadispendik mengatakan jalur zonasi akan diarahkan mendekati lokasi wilayah. Minimal diarahkan dan kita rekomendasikan sampai 5 sekolah. Sedangkan siswa mempunyai kesempatan memilih 2 sekolah. “Pendaftaran di web akan kami samakan PPDB antara swasta dengan negeri. Di web nanti akan terlihat ada pendaftaran ke SMP negeri dan SMP swasta. Tinggal pilih, jadi lewat aplikasi bisa memilih antara swasta dan negeri,” ucapnya. Selanjutnya mungkin ada warga yang takut mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta terkait biaya yang mahal. Biaya ini tergantung model dan karakter sekolah masing-masing. Jadi saya yakin orang tua yang menyekolahkan anaknya di wilayah tersebut sudah menyesuaikan.(bbs/ziz)

Sumber: