Warga Desa Curahnongko dan Curah Takir Datangi Kantor BPN Jember, Ada Apa?
Jember, memorandum.co.id - Tokoh dan masyarakat Desa Curah Takir dan Curahnongko Kecamatan Tempurejo Jember mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (19/5/2023) Mereka yang tergabung dalam kelompok Wadah Aspirasi Warga Petani (Wartani) hendak mengkonfirmasi berita acara diterbitkan Direktoral Jendral Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN yang meminta warga Curahnongko membayar ganti rugi kepada PTPN XII. Di poin ke-5 berita acara tersebut tertulis, PTPN XII bersedia melepas aset tanah seluas 332 hektare yang telah dikuasai warga Desa Curahnongko, asalkan penduduk di tempat ini mau bayar ganti rugi. Ketua Wartani Desa Curahnongko Yateni mengatakan para petani sudah menepati tanah negara selama 50 tahun lebih. Tetapi masih dimintai ganti rugi. "Padahal petani lah yang harus dapat ganti rugi. Dari mulai adanya rumah yang digusur. Terus puluhan tahun kehilangan mata pencaharian. Atas hal itulah kami menolak (ganti rugi)," ujarnya. Menurutnya, dalam surat berita acaranya tersebut, belum dijelaskan besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh warga. Tetapi yang jelas ada klausul berbunyi seperti itu. "Ada surat berita acara. Tetapi menurut keterangan Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Jember Akhyar Tarfi belum resmi, " imbuh Yateni. Hasil audiensi selama 1,5 jam tersebut, kata Yateni, ternyata Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi juga menolak adanya ganti rugi tersebut. Sehingga hal tersebut membuat warga Desa Curahnongko tidak jadi menggelar aksi turun jalan. "Kami harap isu soal ganti rugi hilang dan PTPN tidak meminta ganti rugi. Sehingga masyarakat tidak termakan isu tersebut. Karena Kepala BPN Jember juga tidak menandatangani berita acara tersebut," katanya. Sementara itu, Kepala Kantor BPN Jember Akhyar Tarfi mengakui ada isu yang berkembang di lapangan, adanya permintaan ganti rugi dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Sehingga hal tersebut langsung di konfirmasi kepada kami. Karena memang ada oknum yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," tanggapnya. Akhyar menegaskan lokasi prioritas reforma agraria di Desa Curahnongko, masih menunggu arahan dari Kementerian Pusat. Karena BPN Jember tidak bisa mengambil keputusan sepihak. "Karena butuh keputusan dari pimpinan kami dan kementerian kementerian yang lain. Karena ini aset dari BUMN. Sehingga kalau ada persoalan seperti ini tidak hanya kementerian ATR/BPN saja, tetapi juga kementerian yang lain," paparnya. Harapan utama dalam reforma agraria tersebut, kata Akhyar, 1500 KK Desa Curahnongko Tempurejo Jember yang telah menempati aset negara, dapat memperoleh tanah tersebut tanpa ganti rugi. "Karena masyarakat menganggap tanah itu sudah dimiliki, dikuasi dan diperolehnya sangat lama. Lantaran masyarakat sudah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut sebagai sumber kehidupan sejak Tahun 1942. " terang Akhyar. Akhyar Tarfi menambahkan, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan dan kepentingan pribadi. (edy)
Sumber: