Hitungan Jam, Anggota Antibandit Ringkus Maling Motor

Hitungan Jam, Anggota Antibandit Ringkus Maling Motor

Surabaya, memorandum.co.id - Patroli yang dilaksanakan Satreskrim Polrestabes Surabaya membuahkan hasil dengan meringkus  bandit spesialis curanmor yang biasa beraksi di minimarket. Menariknya, tersangka berinisial SA (32), warga Jalan Tenggumung, berhasil dibekuk petugas jatanras beberapa jam usai mencuri di parkiran Indomaret Jalan Nginden Semolo, Surabaya,  Selasa (17/5/2023) siang. Selain menangkap tersangka, anggota juga mengamankan motor Honda Vario nomor polisi W 3478 QK, yang merupakan hasil curian. "Kami tangkap tersangka saat membawa sepeda motor hasil curiannya. Dia baru saja mencuri di parkiran Indomaret Jalan Nginden Semolo," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana, Jumat (19/5/2023). Proses penangkapan bermula anggota yang sedang patroli di lokasi rawan curanmor. Ketika sedang melaksanakan patroli rutin yang ditingkatkan di sekitar Jalan Ngagel, polisi melihat tersangka mengendarai sepeda motor didorong dari belakang oleh temannya IP (DPO). "Anggota curiga saat itu lalu mengejar tersangka. Mengetahui dikejar tersangka sempat kabur," ungkap Mirzal. Kejar-kejaran pun terjadi mulai dari Jalan Ngagel hingga Kusuma Bangsa. Petugas akhirnya berhasil menghentikan dan menyergap tersangka di Jalan Kusuma Bangsa. " Tersangka yang disergap sempat melawan anggota dan mencoba melarikan diri. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka. Setelah dicek ternyata benar, motor yang dikendarai tersangka merupakan hasil curian dan kunci kontaknya dalam kondisi rusak," beber Mirzal. Hingga kini anggota masih mengembangkan kasusnya dengan menangkap temannya dan penadahnya. "Kami masih kejar penadah RS dan temannya IP," pungkas Mirzal. Setelah diinterogasi penyidik, tersangka mengaku baru saja mencuri sepeda motor itu di parkiran Indomaret Jalan Nginden Semolo. Polisi melacak dan korban sudah melaporkan ke Polsek Sukolilo. SA mengaku beraksi bersama temannya IP dan sudah mencuri motor sebanyak tiga lokasi. Antara lain di Depan Warung Oppa Corn Dog Jalan MERR dan Indomaret Jalan Kusuma Bangsa. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita helm dan pakaian yang sama, yang digunakan saat terekam CCTV di Indomaret Jalan Nginden Semolo. Berdasarkan track record, tersangka merupakan residivis dan pernah ditahan atas kasus yang sama. Kini akibat ulahnya, SA harus merasakan pengabnya tahanan Mapolrestabes Surabaya. "Saya pernah ditahan pada 2013 karena kasus curanmor. Saya sebelumnya juga pernah ditangkap kasus narkoba pada 2021 oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," terang SA. (rio)

Sumber: