Terlibat Tipu Gelap, Perempuan Muda Ditangkap Polsek Ngantru
Tulungagung, memorandum.co.id - Perempuan muda berusia 21 tahun berinisial LQ, warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru diamankan polisi. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit motor. Kini, LQ telah ditahan di Mapolsek Ngantru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Ngantru, AKP Sumaji melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori, membenarkan adanya penangkapan itu. "Diamankan oleh petugas beserta barang buktinya. Yaitu motor Honda PCX AG 6081 RDM beserta STNK dan poto kopi BPKB," ujarnya, Kamis (18/5/2023). Iptu Anshori menjelaskan kronologi kasus tersebut. Berawal pada Rabu 26 April 2023 sekira pukul 08.00, LQ datang ke rumah korban berinisial HFK (23), warga Kecamatan Ngantru dengan maksud menyewa motor selama dua hari. "Alasannya untuk keperluan menjenguk keluarganya di Blitar," ucapnya. Namun, lanjut Iptu Anshori, sampai habis batas waktu sewa, motor korban tidak dikembalikan. Bahkan hingga Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 12.30, ketika korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngantru, LQ tak kunjung menunjukkan itikad baiknya. Bedasarkan laporan korban itulah kemudian anggota Polsek Ngantru melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hingga akhirnya berhasil mengamankan LQ di rumahnya berikut barang buktinya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Dan akibat ulahnya, LQ dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana. (fir/mad)
Sumber: