Polisi Gerebek Pesta Sabu Kasiyan

Polisi Gerebek Pesta Sabu Kasiyan

Jember Memorandum.co.id - Resnarkoba Polres Jember punya modal mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Sabtu (7/12) dini hari, tiga tersangka ditangkap sekaligus di tepi jalan Desa Kasiyan, Kecamatan Puger.[penci_ads id="penci_ads_4"] Ketiga maniak sabu itu masing-masing Kolles (54), warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Choirul Rizal (26), tinggal di Desa Watesnogoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dan M Mutardo (38), asal Desa Wonosari, Kecamatan Puger. Kasatresnarkoba Kompol Agung Joko Haryono mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah menerima informasi dari warga jika di Desa Kasiyan ada pesta sabu. "Ketiga tersangka yang telah kami curigai berada di pinggir jalan Desa Kaisyan kami amankan Setelah kami lakukan tes urine positif," kata Kompol Joko.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Selain itu, petugas juga mengamankan sisa sabu dengan total berat 0,31 gram dan seperangkat alat hisap. “Untuk menghindari pemeriksaan, narkoba jenis sabu yang terbagi dalam dua bungkus plastik disimpan Kolles di lipatan songkok hitam yang dipakai. Sedangkan alat hisapnya ada di tas," terang Agung. Untuk mengungkap asal dan jaringan sabu, ketiga maniak narkoba itu digelandang ke Mapolres Jember guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sebelumnya, Jember memang jadi sasaran empuk peredaran narkoba. Apalagi dalam ungkap kasus sebelumnya, jaringan Sokobanah sempat menjadikan Jember sebagai daerah transit kristal haram itu sebelum diedarkan. (edy/epe)

Sumber: