Bawaslu Jember: Bupati dan Pejabat OPD Langgar Undang-undang Pemilu

Bawaslu Jember: Bupati dan Pejabat OPD Langgar Undang-undang Pemilu

Jember, memorandum.co.id - Empat Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember telah mufakat dan kompak umumkan hasil kajian menindaklanjuti pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Jatim. Laporan diajukan JEPR (Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat) yang merupakan Lembaga Pemantau Pemilu atas terlibatnya 3 anggota keluarga Bupati Jember yang saat ini menjadi Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) di acara J-Berbagi. Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka didampingi Devi Aulia Rohim, Andika A. Firmansyah, dan Dwi Endah Prasetyowati bersepakat, dari 55 pejabat yang disangkakan, 9 pejabat diduga melanggar. Imam Thobrony Pusaka menerangkan,  keputusan itu berdasar pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor 003/Reg/LP/PL/Kab/16.16/IV/2023. Dwi Endah Prasetyowati selaku Divisi Pelanggaran dan Data Informasi mengatakan, dalam laporan tersebut terdapat 55 pejabat yang disangkakan melanggar Peraturan Perundang-undangan. "Penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini kami awali dengan tahapan klarifikasi. Yakni meminta keterangan kepada pelapor, saksi, para terlapor dan pihak terkait, serta keterangan ahli sejumlah 66 orang. Selanjutnya kami lakukan proses, kajian serta rapat pleno pimpinan. Proses ini kami lakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan hari ini adalah hari terkahir penanganan pelanggaran laporan dugaan pelanggaran," beber Dwi Endah saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023) malam. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi serta kajian Bawaslu Jember diperoleh fakta yang mengandung dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan dalam kegiatan J-Berbagi yang diselenggarakan Pemkab Jember. "Namun demikian, hasil pemeriksaan dan kajian terdapat 9 pejabat yang diduga melanggar, yakni terdiri dari pejabat OPD dan Kepala Daerah," beber Alumni Pendidikan Keguruan S1 di Universitas Negeri Malang dan S2 di Universitas Gresik ini. Berdasar hasil itu, Bawaslu Jember menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing- masing. Menurut Devi Aulia Rohim sebagai Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jember, ada peraturan yang disangkakan dilanggar dalam dugaan tersebut yakni undang-undang nomor 23 tahun 2014 terkait Pemerintah daerah dan peraturan/keputusan bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, KASN dan Bawaslu serta undang-undang nomor 5 terkait dengan aparatur sipil negara. "Tentunya dengan undang-undang nomor 7 tentang Pemilu," jlentrehnya. Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka menambahkan, hasil dari kajian akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Akan terus kami kawal hingga apapun punishment yang direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan KASN," pungkas Ketua Bawaslu Jember. Perlu diketahui, Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) Jatim yang diketuai Rico Nurfiansyah Ali melaporkan sejumlah pihak yang memanfaatkan program J-Berbagi gagasan Bupati Hendy Siswanto untuk kepentingan fungsionaris dan bakal caleg partai politik tertentu. Meski saat itu Rico tidak menyampaikan secara blak-blakan tentang siapa fungsionaris dan bacaleg partai politik yang dimaksud, namun dia bersama aktivis pemantau pemilu independen lainnya menunjukkan foto kegiatan J-Berbagi yang terpampang jelas wajah tiga menantu Hendy Siswanto. Ketiga foto wajah menantu yang dimaksud seperti Try Sandi Apriana – anggota DPRD Jember yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Muhamdad Nadhif Ramadhan – Bacaleg DPR RI Partai NasDem, serta Fitrawan Yusran yang sudah bergabung di Partai Gerindra. (edy/ziz)

Sumber: