Polsek Jabung Ringkus Maling Spesialis Toko
Malang, Memorandum.co.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Jabung telah mengamankan Jumadi alias Sarkali (41), warga Dusun Jatiarjo, Kabupaten Malang, Rabu (17/5) sekitar pukul 00.30. Kapolsek Jabung AKP Kusmindar SH menyampaikan hasil penyelidikan kasus yang ditangani. “Terduga pelaku pembobolan toko yang berada di Desa Kemantren, kami tangkap di rumahnya,” terangnya, Rabu (17/5). Kusmindar mengungkapkan penangkapan Jumadi atas dasar laporan dari Mahmuda, pemilik toko Salsa Top Cell, di Jl Trunojoyo, dengan laporan polisi nomor: LP-B/10 /V/2023/SPKT/ POLSEK JABUNG/RES MALANG/POLDA JATIM. tanggal 15 Mei 2023. Atas dasar laporan tersebut unit Reskrim Polsek Jabung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi. Dari hasil data keterangan yang diperoleh mengarah pada Jumadi sebagai terduga pelaku pembobolan. “Dengan dasar data yang sudah dikantongi langsung melakukan penangkapan pada pelaku d irumahnya pada hari Rabu (17/5) pagi,” terang Kusmindar. Kusmindar menceritakan kejadian pencurian pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 12.15, toko dalam kondisi tutup karena sholat duhur di masjid depan tokonya. Begitu kembali ke toko, diketahui pintu dan etalase sudah dalam kondisi terbuka. Setelah dicek barang-barang di dalam tokonya sudah raib. Barang- barang yang hilang berupa 2 buah unit hanphone, uang tunai Rp560 ribu dan beberapa bungkus rokok. Diperkirakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. “Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Jabung pada 15 mei 2023,” imbuh Kapolsek Jabung. Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua barang yang ada di rumahnya, berupa handphone adalah milik korban yang telah diambil dari tokonya. Akibat perbuatannya, Jumadi alias Sarkali dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Saat ini terus dilakukan penyidikan terhadap tersangka untuk dilakukan pengembangan,” terang Kusmindar. (kid/ari)
Sumber: