Penerimaan Siswa Baru SDN dan SMPN Sekarang Pakai 2 Zonasi, Ini Penjelasannya
Surabaya, memorandum.co.id - Dewan Surabaya dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi membahas persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024, Rabu (17/5/2023). Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan bahwa sekarang ini sudah mulai sosialisasi ke warga Surabaya. Harapannya bahwa tahun ini PPDB tidak banyak ada perubahan. Baik dari jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, jalur akademik dan non akademik presentasinya tetap 15%, ada 5%, dan 30% itu tetap. Cuma khusus di zonasi dicoba ada perubahan yang nanti modelnya bisa mengakomodir minimal memenuhi harapan untuk kelurahan yang jauh dari sekolah. Makanya zonasi 1 itu difungsikan untuk siswa PPDB di satu kelurahan dengan sekolah dan mengabaikan calon siswa dari kecamatan. Untuk zonasi 2 itu untuk siswa satu kecamatan tapi diluar sekolah yang beda kelurahan. "Harapannya, misalnya sekolah negeri A lokasinya jauh, dia punya harapan dan kesempatan nantinya persentase kita buat 35% yang zonasi 1 dan 15% zonasi 2," kata Yusuf. Masukan-masukan dari dewan untuk pelaksanaan PPDB nanti kami telah persiapkan untuk trial biar nanti aplikasinya berjalan. Dan jangan masukkan ke negeri semua nanti bisa terbawa angin (terlempar). Jadi nanti diarahkan juga untuk masuk ke swasta. "Untuk trial kita agendakan tanggal 22-23 untuk anak-anak latihan," ucap Kadispendik Surabaya. Pemkot yang mengubah istilah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dengan gamis (warga miskin) tidak akan berpengaruh ke PPDB karena polanya sama. "Jadi kita hanya mengubah saja yang dulunya MBR menjadi gamis atau pragamis," lanjut Yusuf. Untuk rincian masing-masing kategori afirmasi 15 %, perpindahan orang tua 5%, jalur akademik dan non akademik 35%, serta zonasi 50%. Zonasi itu dibagi dua zonasi 1 35% dan zonasi 2 15%. "Zonasi 1 itu lokasi sekolah satu kelurahan, sedangkan zonasi 2 satu kecamatan beda kelurahan," lanjut Yusuf. Kadispendik mengatakan jalur zonasi akan diarahkan mendekati lokasi wilayah. Minimal diarahkan dan kita rekomendasikan sampai 5 sekolah. Sedangkan siswa mempunyai kesempatan memilih 2 sekolah. "Pendaftaran di web akan kami samakan PPDB antara swasta dengan negeri. Di web nanti akan terlihat ada pendaftaran ke SMP negeri dan SMP swasta. Tinggal pilih, jadi lewat aplikasi bisa memilih antara swasta dan negeri," ucapnya. Selanjutnya mungkin ada warga yang takut mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta terkait biaya yang mahal. Biaya ini tergantung model dan karakter sekolah masing-masing. Jadi saya yakin orang tua yang menyekolahkan anaknya di wilayah tersebut sudah menyesuaikan. Sementara itu Ketua Komisi B Khusnul Khotimah mengungkapkan dalam koordinasinya yang pertama ingin memastikan berapa jumlah kelulusan siswa sekolah dasar (SD) dan pihaknya sudah punya banyak datanya. Selanjutnya masyarakat tidak mengalami kesulitan. Seperti dulu masyarakat berfikir akan menyekolahkan anaknya ke negeri harapannya kualitas, anak tidak nakal dan sebagainya. Tapi saat ini mindsetnya berubah agar kemudiaan pembiayaan tidak lagi ada beban. "Karenanya kami memastikan bahwa rencana persiapan PPDB untuk tahun ajaran 2023 itu sudah dilakukan sosialisasi. Bahkan untuk jadwal tanggal 22 Mei sampai 23 Mei besok itu ada trail error. Jadi ada namanya ujicoba pendaftaran. Nah itu yang kemudian nanti kita juga akan turut bersama-sama memastikan masyarakat betul-betul bisa memahami jalur-jalur pendaftaran peserta didik baru," jelas Khusnul. Yang kedua Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyampaikan ada sistem baru yang kemudian sedang diujicobakan pada tahun ajaran 2023 yakni terkait zonasi 1 dan zonasi 2. "Jadi zonasi satu adalah sekolah tersebut berada di satu kelurahan. Jadi anaknya itu dengan sekolah berada di zonasi yang sama (di kelurahan yang sama). Kemudian di zonasi ke 2 itu sekolah dan anak berada di kecamatan yang sama," ucap Khusnul. Yang jadi pertanyaan itu bagaimana sekolah bisa merata dan bisa diakses seluruh masyarakat. Untuk mengantisipasi terjadinya kerancuan PPDB seperti tahun sebelumnya yang pertama terkait ujicoba. Tahun lalu ada sekolah swasta yang spekulasi tidak mumpuni sehingga mereka dilakukan mobilisasi untuk belajar di satu titik. "Tapi sekarang kelihatannya tidak ada, karena sekolah dan orang tua pun bisa ujicoba di sekolah masing-masing," kata Khusnul. Yang kedua adalah sosialisasi atau penyuluhan. Karena berbicara zonasi 1 dan 2 tidak mengubah kuotanya. Hanya merubah sistematikanya. "Tetap zonasinya sama tetap 50 persen. Hanya saja ini untuk memastikan anak-anak yang berada di wilayah tersebut memiliki hak yang sama. Yang pertama zonasi 1 kuotanya 35 % zonasi 2 15% artinya kalau digabungkan ya tetap 50%," kata Politisi PDIP itu. Kemudian yang ketiga bagaimana Dinas Pendidikan Kota Surabaya bersama kepala sekolah dari negeri dan swasta itu memiliki komitmen yang sama. Maksudnya kami sadar betul bahwa sebaran sekolah tidak merata. Sekolah swasta ada lebih kurang 250 dan sekolah SMP negeri ada 63. Itu kalau dibagi angka kelulusan tentu tidak cukup. Tetapi apakah kemudian tidak ada upaya-upaya. Misalnya kuota negeri tutup atau selesai. Tapi masih ada mereka-mereka yang kategori gamis yang belum mendapatkan sekolah itu bagaimana? Itu langsung terdistribusi. Dengan jaminan yang sama dengan negeri dan tentunya gratis. "Jadi sekarang itu tidak lagi ngomong masalah bagaimana kualitas. Tapi faktanya kita tau sendiri ya sama. Yang diharapkan masyarakat sekarang itu anak-anaknya bisa belajar dengan tenang, aman, nyaman tanpa harus orang tua pusing memikirkan biaya transportasi, biaya buku, biaya daftar ulang dan sebagainya. Sama dengan sekolah negeri," ungkap Khusnul. Menurut Komisi D DPRD Kota Surabaya untuk masalah buku dan seragam. sebenarnya sudah dianggarkan. Dan sudah masuk anggaran BOS maupun Bopda artinya sudah selesai, sudah tercukupi. Makanya data yang disampaikan Norma Yunita anggota komisi D bahwa itu adalah oknum. "Kita juga belum memastikan apakah betul atau tidak. Tetapi fakta selama ini melalui anggaran BOS maupun Bopda yang diterimakan masing-masing sekolah itu adalah untuk pemenuhan kebutuhan sekolah tersebut. Untuk gaji guru kontrak, untuk biaya sarpras dan sebagainya. Artinya tidak ada masalah hal seperti itu," pungkas Khusnul. (rid)
Sumber: