Bobol 19 Rumah Kosong, Maling Ini Diborgol
Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang telah mengamankan YS (50), warga Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Senin (15/5). Diduga, YS adalah spesialis pencurian rumah kosong di wilayah Kecamatan Singosari. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan adanya pengungkapan tersebut. “Akibat tindakan pelaku tersebut, korban yang bernama Tutus Yuliani warga Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” terangnya, Selasa (16/5/2023). Taufik mengatakan terduga pelaku, YS telah berhasil ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Singosari, saat sedang melintas di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Senin (15/5) sekitar pukul 04.00 . Kasus pencurian ini menimpa korban Tutus Yuliani (34), yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 20 April 2023 lalu. Saat itu, korban beserta seluruh keluarganya, hendak menghabiskan waktu libur Lebaran dengan mudik ke kampung halaman di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Korban mengetahui rumahnya dibobol maling saat kembali ke rumahnya, pada 28 April 2023. Korban mendapati rumahnya dalam keadaan acak-acakan. Setelah diperiksa, uang tunai sejumlah Rp 120 juta rupiah yang sebelumnya disimpan pada lemari di dalam kamar telah raib. Satu ponsel merk OPPO A5S juga hilang dibawa kabur tersangka. “Mengetahui rumahnya telah dimasuki maling, korban melapor ke Polsek Singosari atas kejadian tersebut dan menceritakan kerugian yang ditanggungnya,” kata Taufik. Menanggapi laporan tersebut polisi langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Petugas juga mencari petunjuk sidik jari yang membekas di sekitar lokasi kejadian. Tim Opsnal Satreskrim yang melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka dan membuntuti hingga di pinggir Jalan Raya Tlekung, Kota Batu. Polisi segera mengamankan dan membawanya ke Mapolsek Singosari. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka YS seorang diri memasuki rumah yang kosong dengan memanjat tembok. Lalu menaiki atap rumah dan masuk ke dalam rumah setelah menjebol lubang tandon air. “Tersangka YS masuk ke dalam rumah dengan menjebol tandon air, lalu mengacak-acak seluruh ruangan untuk mencari barang berharga. Sebelumnya tersangka juga paham situasi rumah korban karena sebelumnya merupakan satpam di lingkungan tersebut," imbuhnya. Usai berhasil menggondol isi rumah korban, kemudian tersangka melarikan diri dan menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli barang-barang berharga.Di antaranya satu unit sepeda motor baru merk Honda Beat, seperangkat perhiasan emas berupa kalung, cincin dan liontin, pakaian. Serta tiga buah ponsel keluaran terbaru. “Sebagian uang hasil curiannya juga dibagikan pada keluarganya untuk kebutuhan sehari-hari mereka,” tutur Taufik. Setelah proses pengembangan atas keterangan tersangka, dilanjut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Juga dilakukan penyitaan sejumlah barang berharga dari tangan tersangka. Diantaranya sepeda motor, perhiasan emas, ponsel, termasuk sarana yang digunakan melakukan pencurian seperti obeng dan lain-lain. Hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di sejumlah rumah kosong wilayah Kabupaten Malang sejak tahun 2020. Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keterangan tersangka, saat ini baru satu korban yang berhasil kami konfirmasi sesuai laporan polisi yang ada. Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Malang,” terangnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka YS kini berada di sel tahanan Mapolres Malang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (kid/ari)
Sumber: