Polres Jember Tetapkan Dua Tersangka Pemeras Warung, Ngaku Polisi dan Wartawan

Polres Jember Tetapkan Dua Tersangka Pemeras Warung, Ngaku Polisi dan Wartawan

Jember, memorandum.co.id - Roby Anwar, warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan Mulyono, warga Desa/Kecamatan Balung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember. Keduanya diduga memeras Warung Lalapan Sajiku di Jalan Hayam Wuruk, Kaliwates. Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat menerangkan, tersangka yang berinisial R-A mengaku anggota kepolisian. Sedangkan M-Y mengaku seorang wartawan. Keduanya diduga melakukan intimidasi kepada pemilik usaha makanan (Warung Lalapan Sajiku). "Kedatangan dua tersangka melakukan intimidasi terhadap pemilik warung, yang mana tempat usahanya banyak masalah dengan perizinan, khususnya lahan parkir dan lokasi bangunan di atas trotoar," kata AKBP Moh. Nurhidayat, Selasa (16/5/2023). Kedua pelaku tersebut didapati menjanjikan jasa keamanan dengan imbalan sebesar Rp 15 Juta. Setelah negosiasi, ada kesepakatan Rp 6,5 juta, dan setiap bulannya masih harus membayar Rp. 1,5 Juta hingga Rp. 2 Juta. Kedua tersangka melakukan perbuatannya sejak Agustus 2022, hingga pemilik warung melaporkan ke Polres Jember lantaran merasa diperas. Setelah mengalami kerugian Rp. 22.500.000, pemilik warung akhirnya baru berani melapor, karena mengetahui bahwa tersangka R-A bukanlah seorang anggota Polres Jember. "Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Dan barang bukti yang didapat buku tabungan dan sisa uang hasil kejahatannya. Kami berharap bagi pengusaha yang merasa diperas oleh siapa pun untuk segera melapor," pungkas mantan Kapolres Jombang ini. Diberitakan sebelumnya, pemilik usaha warung makan lalapan Sajiku di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, kedatangan mereka kali pertama yang berinisial R-A mengaku dari anggota kepolisian dan M-Y dari awak media. Keduanya menjelaskan banyak aturan yang dilanggar parkir dan membangun di atas trotoar. Aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2022, hingga pemilik warung melaporkan ke Polres Jember lantaran merasa diperas. “Ia meminta uang 15 juta rupiah tapi tidak sanggup, setelah negosiasi dengan kesepakatan 6.5 juta, selain itu setiap akhir bulan 1.5 juta hingga akhir tahun 2022, masih tidak berhenti di situ, awal Januari 2023, diminta kenaikan sebesar 2 juta, sampai akhir bulan April total kerugian sebanyak dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah,” kata pemilik Warung lalapan Sajiku.(edy/ziz)

Sumber: