Dua Orang Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Divonis 2,5 Tahun Penjara
Surabaya, Mmeorandum.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dengan 2 tahun 6 bulan bui dan denda 50 juta subsider 2 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (16/5/2023). kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Hakim Tongani saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” lanjutnya. Dalam menjatuhkan vonis ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa. Hal tersebut yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, para terdakwa berterus terang dan menjadi saksi yang bekerjasama."Hal yang meringankan vonis, karena dua terdakwa bersedia menjadi justice collaborator. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah dihukum," ujar Tongani. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang dimana dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 tahun. Atas vonis ini, baik Jaksa KPK maupun kuasa hukum terdakwa mengatakan menerima putusan.(bbs/Rdh)
Sumber: