KPU Jombang Kebut Pemeriksaan Administrasi Bacaleg

KPU Jombang Kebut Pemeriksaan Administrasi Bacaleg

Jombang, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang tengah melakukan pemeriksaan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) puluhan partai politik (Parpol). Pemeriksaan sendiri merupakan langkah lanjutan atas proses pendaftaran yang resmi ditutup pada Minggu (14/05/2023) kemarin. “Saat ini KPU Jombang tengah melakukan pemeriksaan administratif dokumen yang didaftarkan oleh partai politik. Acuan tahapan sendiri yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” papar Komisioner KPU Jombang, As’ad Chairuddin, Selasa,(16/5). As'ad menjelaskan, dalam verifikasi administrasi tadi ada beberapa poin yang ang bakal dicermati. Mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), hingga surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. “Dalam tahapan verifikasi administrasi, ada sejumlah poin yang bakal kami cermati. Mulai dari KTP bacaleg, ijazah, surat keterangan dari PN, hingga surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah,” jelasnya. Termasuk, lanjutnya, poin status pekerjaan yang harus mengundurkan diri. “Termasuk yang kami verisikasi yaitu status pekerjaan yang harus mengundurkan diri terlebih dulu. Diantaranya kepala desa, anggota TNI, serta Polri,” lanjutnya. Apabila, ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. KPU bakal menyampaikan temuan kepada parpol yang mengusung agar segara dilakukan perbaikan. “Apabila kami menemukan adaya dokumen yang tidak sesuai, kami segera menyampaikan kepada parpol. Dan untuk perbaikan ini, mereka memiliki waktu hingga tanggal 23 Juni mendatang,” terangnya. Setelah tahapan verifikasi administrasi, KPU Jombang menyebut tahapan yang bakal dilalui yakni penetapan daftar calon sementara (DCS). Mengingat tahapan ini tidak dapat dilakukan sendiri, nantinya nama-nama DCS bakal diumumkan melaui media massa. “Apabila pecermatan verifikasi administrasi dinyatakan lengkap, langkah lanjutan yakni penetapan DCS. Sesuai aturan, kami bakal mengumumkan melalui media massa,” ujarnya. Melalui pengumuman tadi, KPU berharap ada peran serta dari masyarakat serta penyelenggara pemilu. “Ketika tahapan pengumuman DCS tadi, kami tetap mengharapkan adanya masukan-masukan dari masyarakat. Termasuk asukan dari Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu,” ungkap Komisioner KPU. Dibeber olehnya, bentuk masukan tadi yaitu adanya temuan status pekerjaan bacaleg yang ternyata belum mengundurkan diri. “Bentuk masukan yang kami harapkan di sini yakni status pekerjaan yang ternyata belum mengundurkan diri,” bebernya. Terakhir, dari total 18 parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024. 17 diantaranya dinyatakan telah mendaftar ke KPU Jombang, dan saat ini tengah menjalani verifikasi administrasi. Tinggal menyisakan satu parpol, yang hingga ambang terakhir tidak melakukan pendaftaran. “Untuk jumlah parpol yang saat ini menjalani verifikasi administrasi sebanyak 17, dari total 18 peserta pemilu,” pungkas As’ad.(fdy/ziz)

Sumber: