Satpol PP Sedati Sidak Perizinan Rumah Kos

Satpol PP Sedati Sidak Perizinan Rumah Kos

Sidoarjo, memorandum.co.id - Satpol PP Sedati melaksanakan monitoring perizinan rumah kos di Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (16/5/2023). Sidak dikomandoi Tri Laksono Budi S. Kepala Satpol PP Sedati, Tri Laksono Budi S mengatakan, sidak atau monitoring rumah kos bertujuan agar pemilik rumah kos menaati peraturan pemerintah. Yaitu melengkapi perizinan IMB dan izin lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar ada ketentraman. "Walau ada izin, tetap kami ingatkan," katanya. Tri Laksono Budi S menambahkan, dengan adanya monitoring ini diharapkan pemilik rumah kos di Desa Sedati Agung segera mengurus perizinan. "Monitoring dilaksanakan setiap minggu, kecamatan hanya membina ketenteraman, sanksi ada di Trantibum," jelasnya. Hadi Wibowo, pemilik rumah kos di Dusun Walan, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati yang disidak Satpol PP mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan IMB rumah kos karena ditegur oleh Satpol PP Sedati. "Saya selaku pemilik usaha kos mengapresiasi kinerja Satpol PP Sedati," ujar Hadi Wibowo.(zae/jok/ziz)

Sumber: