Satpol PP akan Tindak Mobil yang Jajakan Dagangan di Jalan Pangsud
Pasuruan, Memorandum.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan akan menindak tegas mobil yang menjajakan dagangannya di bahu jalan Panglima Sudirman (pangsud), Purworejo, Kota Pasuruan.[penci_ads id="penci_ads_4"] Biasanya, pedagang buah yang menjajakan dagangannya dengan menggunakan fasilitas kendaraan roda empat di jalan tersebut, harus lari tunggang langgang, ketika mobil Razia anggota Satpol PP Kota Pasuruan melintasi jalan tersebut. Namun, pada Selasa (10/12) siang kemarin, ada sebuah mobil berlogo perusahan telekomunikasi menjajakan barang dagangannya di bahu jalan, tepatnya di depan SMA Negeri 2 Kota Pasuruan. Menanggapi hal tersebut, Yanuar, Plt Kepala Satpol PP Kota Pasuruan menjelaskan, secara mutlak menurut Peraturan Daerah Kota Pasuruan, sepanjang jalan itu tidak boleh dibuat untuk berdagang, karena itu melanggar Perda.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] “Sepanjang jalan raya, mulai dari badan jalan hingga trotoar itu tidak boleh dibuat untuk jualan, itu sudah ada Perdanya. Setiap hari kita lakukan giat patroli keliling, untuk mengantasipasi hal yang sedemekian itu,” tegasnya. (rul/mas)
Sumber: