Ungkap Kasus Curanmor,  Polres Situbondo Amankan 8 Motor

Ungkap Kasus Curanmor,  Polres Situbondo Amankan 8 Motor

Situbondo, memorandun.co.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelaku berikut penadahnya. Tersangka yang diamankan AJ (33), warga Desa Talkandang, Situbondo, ditangkap tim Resmob di tempat persembunyiannya di Wuluhan Selatan, Kuta, Bali. Penadah hasil curian ZN (35) warga Desa Tenggir juga turut ditangkap. Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut juga berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yakni 1 unit Yamaha Jupiter MX, 2 unit Honda Supra Fit, 1 unit Honda Karisma, 1 unit Yamaha Jupiter Z, 2 unit Yamaha Vega dan 1 unit Honda Revo. Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasatreskrim AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan tersangka adalah residivis curanmor. Tersangka ditangkap berdasarkan 2 laporan polisi terkait pencurian motor di pinggir sawah di Kecamatan Arjasa. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 16 TKP di wilayah Kabupaten Situbondo selama kurun waktu  Januari sampai dengan Mei 2023. Namun yang berhasil diverifikasi masih dua TKP yakni di wilayah Kecamatan Arjasa, “ terangnya Lebih lanjut, AKP Dedhi menerangkan bahwa guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka beserta barang bukti motor hasil curian pelaku diamankan ke Mapolres Situbondo. “ Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres situbondo, tim opsnal juga tengah melakukan pengembangan terkait TKP lainnya yang disebutkan oleh pelaku, “ pungkasnya.(iku)

Sumber: