Kasek Cabuli dan Aniaya Siswa
Surabaya, memorandum.co.id - Kepala SMP swasta di Surabaya, Ali Shodiqin harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12). Terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Novan A Arianto untuk mendengarkan dakwaan kasus pencabulan atau pelecehan seksual dan penganiayaan pada sejumlah anak didiknya. Dalam surat dakwaanya, JPU Novan membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada lima siswanya. “Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa di antaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa,” terang JPU Novan saat membacakan surat dakwaannya di hadapan ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono, kemarin. Dari lima korban, lanjut Novan, bahwa satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual. “Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa,” terang Novan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 80 jo pasal 76 C UU dan pasal 82 jo pasal 76 E tentang Perlindungan Anak dan melanggar pasal 28 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL akan mengajukan eksepsi. “Kami ajukan eksepsi,” ujar terdakwa, kemarin. Terpisah, Ali menyatakan semua dakwaan JPU tidak benar. Ia membantah sangkaan pencabulan tersebut. “Semuanya bohong, peristiwa itu tidak pernah ada. Nanti aja akan dijelaskan di eksepsi,” jelasnya kepada wartawan. Sementara WL, salah satu orang tua korban berharap agar terdakwa diberikan hukuman setimpal. “Untuk memberikan efek jera pada terdakwa. Kalau anak saya menjadi korban penganiayaan, inisialnya A,” tandasnya saat dikonfirmasi di PN Surabaya. Saat ditanya apakah ada masih ada trauma yang dialami anaknya dan para korban lainnya, WL mengaku para korban telah dilakukan healing (proses untuk menyembuhkan diri dari luka batin) untuk menghindari peristiwa yang sama dari pelaku yang berbeda. “Saya berharap agar korban korban yang lainya untuk berani melapor untuk menegakan keadilan,” pungkas WL. (fer/tyo)
Sumber: