Komplotan Curanmor Digulung Polsek Blimbing

Komplotan Curanmor Digulung Polsek Blimbing

Malang, memorandum.co.id - Komplotan pencurian motor (curanmor) sekaligus penadahnya digulung Polsek Blimbing Polresta Malang Kota. Para tersangka itu, Kholik (38), warga Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang; Suparji (31), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang; Yoses (28), warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang; dan Shobirin (30), warga Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang. "Penangkapan pertama, terhadap tersangka Y, Senin 1 Mei. Setelah pengembangan,kemudian ditangkap ke tersangka S. Selanjutnya, Selasa 2 Mei, kami menangkap K dan S," terang Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, Jumat (12/05/23). Para tersangka itu, lanjut kapolsek, memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka Kholik dan Suparji, bertugas mengekseusi (pemetik) kendaraan, sedangkan Yoses dan Shobirin berperan sebagai penadah. Dari penangkapan komplotan curanmor, diamankan barang bukti, kunci T sebanyak 2 unit dan anak kunci T sebanyak 3 unit, 2 HP, 1 celurit, helm dan jaket, serta 10 unit sepeda motor. "Untuk celurit ini, dipakai pelaku apabila aksinya terpergok. Jadi untuk menakut-nakuti korbannya. Dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku curanmor ini telah beraksi di 16 lokasi (TKP) di wilayah Malang Raya," lanjutnya Kompol Danang juga menerangkan, bahwa komplotan tersebut menjual motor curiannya di forum jual beli atau marketplace Facebook. Harganya, Rp 1 juta sampai seharga Rp 7 juta. "Untuk tersangka Kholik dan Suparji, dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Lalu, untuk tersangka Yoses dan Shobirin dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. (edr/udi)

Sumber: