BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Tenaga Pendidik Pasuruan dan Sekitarnya

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Tenaga Pendidik Pasuruan dan Sekitarnya

Pasuruan, memorandum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah VII melakukan perjanjian kerjasama untuk komitmen memberikan perlindungan terhadap seluruh tenaga pendidik di wilayah Pasuruan, Jember dan sekitarnya. Penandatanganan kerjasama untuk perlindungan tenaga pendidik berlangsung di Institut Teknologi dan Sains Mandala (09/05/2023). Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto. Trioki mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dengan berbagai inisiatif strategis yang dijalankan sendiri maupun berkolaborasi dengan stakeholders terkait. Dalam kesempatan ini hadir sekitar 52 peserta dari Perguruan Tinggi Swasta. Harapannya seluruh peserta yang hadir dapat terlindungi oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. "Tujuannya agar cakupan kepesertaan terus tumbuh, khususnya di segmen pekerja Penerima Upah (PU). Seperti pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lainnya dan juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang sulit dijangkau, termasuk mahasiswa magang atau KKN di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," jelasnya. BPJS Ketenagakerjaan mengajak semua stakeholders, termasuk perguruan tinggi swasta dalam memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja dan mahasiswa magang dan KKN di lingkungan PTS. “Tenaga pendukung yang sifatnya kontrak dan mahasiswa magang maupun KKN juga mempunyai hak sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya. Dia menambahkan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-Undang. Yaitu untuk menjamin adanya kesetaraan hak bagi warga negara dalam mengakses layanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan," tambahnya. Seluruh pekerja pasti memiliki risiko kecelekaan kerja. “Dalam hal ini ketika pekerja mengalami risiko dalam bekerja. Apabila telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya pengobatan sampai sembuh akan ditanggung seluruhnya,” ungkap Trioki. Selain itu, masih banyak manfaat lain diantaranya jika peserta tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta. Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak. “Dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp 174 juta,” pungkas Trioki. (mh/ziz)

Sumber: