Hanya Butuh 6 Jam, Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Pembuang Bayi

Hanya Butuh 6 Jam, Polres Jember Berhasil Ungkap Pelaku Pembuang Bayi

Jember, memorandum.co.id - Polres Jember bergerak cepat mengungkap kasus penemuan jasad bayi di bawah pohon bambu di Jalan Rasamala Baratan Patrang oleh warga pada Rabu (10/5/2023) kemarin. Hanya dalam hitungan 6 jam, di mana jasad bayi ditemukan pukul 7 pagi, pada pukul 15.00 WIB, pelaku sudah diketahui bernama Yuni Arsih (29) dan berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Jember, Y-A mengaku nekad melakukan aksinya seorang diri tanpa mendapat bantuan siapa pun. Bahkan saat Y-A menggali makam yang hanya memiliki kedalaman 50 sentimeter, pelaku melakukan sendiri menggunakan sebilah bambu dan menutupinya dengan genting. Pengakuan Y-A ini disampaikan Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat saat press rilis di depan sejumlah wartawan, Kamis (11/5/2023). "Pelaku melakukan aksinya, mulai dari persalinan, hingga memakamkan di bawah rumpun bambu, seorang diri dan tanpa ada yang membantu. Pelaku menggali makam dengan menggunakan alat bambu yang kedalamannya hanya 50 sentimeter sehingga menimbulkan aroma tidak sedap dan tercium oleh warga," ujar AKBP Moh. Nurhidayat yang baru menjabat dua hari ini. Kapolres juga menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan jajarannya diketahui jika bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 7, atau 3 hari sebelum jasad bayi ditemukan. "Pelaku mengaku jika bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 7, jadi saat bayi ditemukan, bayi sudah meninggal 3 hari," jelasnya. Mantan Kapolres Jombang ini juga menyebutkan jika motif pelaku tega menghabisi bayinya untuk menutup aib, di mana pelaku yang baru menikah 5 bulan, namun sudah mengandung 8 bulan lebih. "Motif pelaku adalah untuk menutupi aibnya," beber Kapolres. Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saat ini Polres Jember juga sendang mengajukan visum dan test DNA terhadap jasad bayi, hal ini sebagai bentuk profesionalitas Polri dalam menangani perkara. "Saat ini kami juga mengajukan visum untuk sinkronisasi pengakuan pelaku," jelasnya. Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya daster, sebilah bambu, jarit, dan juga genteng yang digunakan untuk menutup makam.(edy/ziz)

Sumber: